Selasa 15 Jun 2021 00:03 WIB

Keberpihakan Perbankan Terhadap UMKM Belum Maksimal

Akhir 2019, total pinjaman kredit mencapai Rp 6.000 triliun namun porsi UMKM kecil

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, keberpihakan pemerintah dan perbankan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) belum maksimal. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, keberpihakan pemerintah dan perbankan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) belum maksimal. (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, keberpihakan pemerintah dan perbankan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) belum maksimal. Hal itu terlihat dari pembiayaan yang disalurkan perbankan kepada pelaku UMKM.

Ia menyebutkan, pada akhir 2019 dari total pinjaman kredit atau credit lending di Indonesia yang mencapai Rp 6.000 triliun, porsi kredit ke UMKM masih sangat kecil. Perlu diketahui, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 300 triliun diperuntukkan bagi investasi luar negeri lalu sisa Rp 5.700 triliun untuk investasi dalam negeri.

Baca Juga

Dari kredit bagi investasi dalam negeri itu, porsi UMKM hanya sekitar 18,3 persen. "Disaat bersamaan ingin UMKM mampu berkompetisi. Setelah kami cek, apa masalahnya, apa ketidakinginan perbankan untuk memberikan (kredit) atau apa, ternyata sekitar 53 persen UMKM yang 54 juta unit itu masih informal sehingga syarat mutlak penyaluran kredit di perbankan belum terpenuhi," ujar Bahlil dalam Diskusi Bersama Kadin dan Shopee Indonesia, Senin (14/6).

Bahlil berharap, semakin banyak UMKM informal yang masuk sektor formal dan memiliki izin. Dengan begitu UMKM bisa mendapatkan pinjaman untuk memperbesar usaha mereka.

"Sekarang kan 18,3 persen credit lending. Kalau kita naikkan jadi 30 sampai 35 persen, artinya mereka (UMKM) akan semakin kuat. Sehebat apapun desainer kita, kreativitas, UMKM kita, kalau tidak didukung anggaran yang cukup dalam pembiayaan, maka saya pikir tidak akan bisa maksimal," tegasnya.

Ia melanjutkan, Undang-Undang Cipta Kerja merupakan karpet merah bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena banyak kemudahan yang diberikan bagi UMKM. "Dengan UU Cipta Kerja, UMKM betul-betul diberi karpet merah secara total. Izinnya mudah, 3 jam NIB (Nomor Induk Berusaha) keluar. Sertifikat-sertifikat segala macam gratis. Prosedurnya dipangkas. Ini semata-mata bagaimana kita beri penguatan kepada UMKM," tuturnya.

Melalui UU Cipta Kerja, upaya memformalkan UMKM juga terfasilitasi. Maka, kata dia, Kementerian Investasi/BKPM tidak hanya mengurus perizinan investasi besar, tapi juga investasi kecil, termasuk UMKM. Tidak hanya investasi asing, tapi juga investasi dalam negeri.

Bahlil mengatakan posisi UMKM sangatlah strategis karena dari 133 juta lapangan pekerjaan di Indonesia, sebanyak 120 juta di antaranya merupakan UMKM. Total unit usaha di Indonesia juga 99,6 persennya merupakan UMKM atau setara dengan 54,6 juta unit UMKM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement