EKBIS.CO, JAKARTA — Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Tanjung Priok terkait isu pungutan liar (pungli), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) memastikan akan melakukan sejumlah upaya. Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono mengatakan, telah melakukan tindakan berupa sosialisasi.
"Kami melakukan pengawasan di lapangan secara berlanjut mengenai larangan praktik pungli di seluruh lingkungan kerja IPC Group," kata Arif dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (15/6).
Dia memastikan, Pelindo II bersama pemangku kepentingan kepelabuhanan, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi mewujudkan pelabuhan bersih. Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan tidak hanya untuk memberantas serta menjadikan lingkungan pelabuhan bebas dari praktik pungli tetapi juga memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami mendukung penuh pemerintah dan pihak berwajib untuk menindak tegas para oknum yang tidak bertanggung jawab dalam rangka pemberantasan pungli di seluruh Pelabuhan yang dikelola IPC, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok," kata Arif.
Dia mengatakan, Pelindo II menjamin seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan 24 jam sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) dan Service Level Guarantee (SLG) terminal yang telah ditetapkan. Sebagai tambahan, kata Arif, Pelindo II juga menugaskan segenap anggota pengamanan untuk memastikan sopir truk agar tidak memberikan uang apapun selama proses keluar masuk barang di terminal dan memaksimalkan penggunaan pembayaran nontunai dalam setiap pelayanan.
"Dalam hal ini, kami terus mengupayakan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 di seluruh wilayah operasi IPC Group," kata Arif.
Selain itu, Arif mengatakan, Pelindo II juga mengoptimalkan fungsi layanan saluran pengaduan Whistle Blowing System (WBS). Layanan tersebut dapat diaksen oleh seluruh pemangku kepentingan pelabuhan melalui program IPC Bersih dari laman resmi ipcbersih.whistleblowing.link dan layanan telepon serta WhatsApp di 0811-9511-665.