EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.
Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan penangkapan benur atau BBL di perairan Indonesia. Meliputi, penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi.
Kemudian nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas. Selain itu, penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Zaini.
Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia. Pangsa produksi Indonesia dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59 persen, setelah Vietnam yang memiliki pangsa produksi 62,5 persen.