EKBIS.CO, LEBAK -- Asosiasi Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) minta pemerintah segera membebaskan perdagangan benur lobster keluar negeri. Ekspor benur diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan Indonesia.
"Kita terus berjuang untuk amal jariah sehingga benur lobster bisa diekspor untuk peningkatan ekonomi nelayan dan pemasukan bagi negara," kata Wakil Asosiasi PBLN Saifullah Asnan di hadapan 300 nelayan Binuangeun Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (5/8/2023).
Selama ini, Saifullah merasa prihatin banyak nelayan, penggiat benur, terutama mereka yang terkait dalam aktivitas kurir atau pengiriman benur ditangkap dan dipenjara oleh polisi. Penangkapan itu karena mereka terjerat aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No 16 Tahun 2022 yang merupakan pengganti dari Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 soal larangan ekspor benih bening lobster.
Semestinya, kata dia, pemerintah melindungi para nelayan dengan membebaskan tangkapan benur karena dapat membawa kesejahteraan kehidupan mereka. Dulu, kata dia, saat Menteri Perikanan Edy Prabowo sempat membolehkan benur ekspor tentu banyak anak-anak nelayan bisa melanjutkan pendidikan tinggi, membangun rumah juga bisa membantu pembangunan tempat ibadah, madrasah dan sekolah.
Kehidupan nelayan saat itu dipastikan sejahtera dengan peningkatan pendapatan ekonomi dari tangkapan benur tersebut. Sekali melaut menghasilkan tangkapan benur sebanyak 100 ekor dengan nilai jual Rp 6.000 per ekor maka dapat membawa uang ke rumah Rp 600 ribu.
Karena itu, ia berharap pemerintah dapat membebaskan perdagangan benur ekspor dengan mencabut aturan KKP No 16 Tahun 2022 yang merupakan pengganti dari Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 soal larangan ekspor benih bening lobster. "Kami bersama nelayan berharap pemerintah tidak melarang lagi perdagangan benur ekspor," ujarnya.