EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki, menyebut perguruan tinggi memiliki sejumlah potensi peran strategis dalam penguatan ekosistem halal nasional.
Ada sejumlah langkah strategis penguatan ekosistem industri halal nasional yang telah disusun Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Beberapa di antaranya adalah penguatan regulasi, peningkatan preferensi halal, pengembangan riset bahan-bahan pengganti non-halal dan kesadaran masyarakat, menciptakan Kawasan Industri Halal (KIH), menciptakan UMKM unggul, serta mewujudkan hub internasional dalam produksi dan perdagangan produk halal dunia.
"Perguruan tinggi dapat membentuk Pusat Kajian Halal atau Halal Center sebagai pusat pembinaan halal, sosialisasi, edukasi dan berbagai aktivitas pengembangan literasi halal. Juga pembinaan dan konsultasi terkait sertifikasi halal, duta halal dan sebagainya," kata Mastuki dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (22/6).
Ranah lain yang dapat diperankan perguruan tinggi, adalah melakukan pengembangan riset di bidang halal. Hal ini dapat dilakukan secara terintegrasi dengan Pusat Penelitian atau bekerja sama dengan lembaga penelitian, atau berupa penelitian dosen dan mahasiswa. Saat ini jurnal halal juga sudah banyak bermunculan baik di dalam negeri maupun secara internasional.
Dengan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), perguruan tinggi juga dapat berperan dalam menyediakan SDM (sumber daya manusia) di bidang halal. "Misalnya, auditor halal, penyelia halal, pendamping halal, pengawas halal, juru sembelih halal, manajer halal, chef halal, dan lainnya," lanjut dia.
Peran berikutnya yang dapat dilakukan perguruan tinggi adalah dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), baik secara mandiri ataupun bekerja sama dengan LPH lain. Dengan dukungan SDM sebagai dan laboratorium, perguruan tinggi dinilai memiliki kemudahan layanan dan akses audit halal.
Secara akademik, Mastuki menambahkan perguruan tinggi dapat melakukan institusionalisasi kajian halal dalam bentuk mata kuliah. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk program studi, jurusan, atau fakultas yang berkonsentrasi pada industri halal.
Mekanisme sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang diatur di dalam PP 39/2021 melalui pernyataan pelaku UMK atau self declare, lanjut Mastuki, juga melalui proses pendampingan proses produk halal (PPH) yang dapat diperankan oleh perguruan tinggi.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 80 PP 39/2021, yang menyatakan bahwa pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan atau perguruan tinggi.