Senin 15 May 2023 22:22 WIB

Segini Lho Tunjangan Sekolah Anak Pejabat yang Tugas di Luar Negeri

Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang ditugaskan di daerah rawan atau konflik.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Siswa membaca buku bacaan dari mobil Perpustakaan Keliling Kota Yogyakarta saat kunjungan ke SDN 2 Keputran, Yogyakarta, Senin (15/5/2023). Setiap dua pekan perpustakaan keliling akan berkunjung ke sekolah dasar. Program ini untuk meningkatkan minat dan kebiasaan membaca siswa sekolah. Tidak hanya itu, petugas juga membantu dan mendampingi siswa-siswa yang membaca buku.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Siswa membaca buku bacaan dari mobil Perpustakaan Keliling Kota Yogyakarta saat kunjungan ke SDN 2 Keputran, Yogyakarta, Senin (15/5/2023). Setiap dua pekan perpustakaan keliling akan berkunjung ke sekolah dasar. Program ini untuk meningkatkan minat dan kebiasaan membaca siswa sekolah. Tidak hanya itu, petugas juga membantu dan mendampingi siswa-siswa yang membaca buku.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan aturan terkait subsidi biaya pendidikan bagi perwakilan Indonesia yang bekerja di luar negeri. Adapun bantuan biaya pendidikan anak ini diberikan anak-anak pejabat dinas luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam aturan ini, bantuan biaya pendidikan anak digunakan untuk membiayai pendidikan formal dari sekolah dasar sampai jenjang S1/sederajat perguruan tinggi.

Baca Juga

"Diberikan anak-anak pejabat dinas luar negeri/home staff/atase teknis/atase pertahanan yang bekerja perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang bersekolah pada pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pascasarjana," tulis PMK 49/2023 dikutip Selasa (16/5/2023).

Bantuan biaya pendidikan anak diberikan anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya. Negara akreditasi atau lokasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat orang tuanya bertugas)

Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang ditugaskan di daerah rawan atau daerah konflik. Juga, bagi anak-anak pejabat atau pegawai yang dimutasikan antar perwakilan.

Alokasi anggaran bantuan biaya pendidikan anak sudah termasuk dalam pagu anggaran kementerian negara/lembaga. Penggunaan satuan biaya bantuan biaya pendidikan anak mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh menteri luar negeri.

Adapun pemberian  bantuan biaya pendidikan anak dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Berikut ini besaran bantuan biaya pendidikan anak antara lain:

- Sekolah Dasar: 8.580 dolar AS atau setara Rp 127,36 juta per tahun per anak

- Sekolah Menengah Pertama: 10.940 dolar AS atau setara Rp 162,39 juta per tahun per anak

- Sekolah Menengah Atas: 13.560 dolar AS atau setara Rp 201,29 juta per tahun per anak

- Perguruan Tinggi: 14.840 dolar AS atau setara Rp 220,29 juta per tahun per anak

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement