Selasa 29 Jun 2021 22:47 WIB

OJK: Segera Hapus dan Blokir No HP Penawaran Pinjol Ilegal

Salah satu ciri pinjol ilegal ialah mengirimkan penawaran melalui SMS atau Whatsapp.

Red: Reiny Dwinanda
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Foto: istimewa
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

EKBIS.CO, SURABAYA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim meminta masyarakat tidak tertipu dengan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp. OJK juga mengingatkan agar tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol tersebut.

"Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, dan jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut," tutur Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi di Surabaya, Selasa (29/6).

Baca Juga

Bambang menjelaskan, salah satu ciri pinjol ilegal adalah mengirimkan penawaran ke sembarang nomor ponsel. Selain penawaran melalui pesan singkat, ciri lain pinjol yang tidak terdaftar/berizin OJK itu adalah meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

"Bunga dan denda yang dikenakan tinggi mencapai satu sampai empat persen per hari, ditambah biaya tambahan lain bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman," kata Bambang.

Selain itu, menurut Bambang, jangka waktu pelunasan juga singkat tidak sesuai kesepakatan. Pinjol juga kerap melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, pelecehan, dan tidak memiliki layanan pengaduan serta identitas kantor yang jelas.

"Oleh karena itu, kami dari OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjol ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum," kata Bambang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement