EKBIS.CO, SOLO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan layanan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. Hal ini menyusul sejumlah pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.
"Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa, melalui virtual yang diikuti dari Solo, Rabu (30/6).
Dia mengatakan, saat ini cukup banyak pinjaman daring ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK. Tidak jarang mereka melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.
"Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar serta jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman," jelasnya.
Pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian melakukan pemblokiran situs-situs pinjaman berbasis daring tersebut. "Selanjutnya, pelanggaran tindak pidananya ditangani kepolisian," kata dia.
Aman mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yakni logis dan legal agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal. "Perlu diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan pelaku usaha masuk akal, sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku, dan mengidentifikasi apakah pelaku usaha yang dimaksud telah mendapatkan legalitas otoritas yang berwenang," jelasnya.
Menurut dia, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman berbasis daring yang terdaftar dan berizin dari OJK akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha. Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.