EKBIS.CO, EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah resmi melanjutkan stimulus keringanan tarif listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini seiring diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan stimulus ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga, industri, dan bisnis 450 VA serta golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi diperpanjang sampai kuartal tiga 2021. Adapun besaran keringanan tarif listrik sama dengan yang berlaku periode April sampai Juni 2021.
“Ada PPKM akan memperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA dan 25 persen untuk 900 VA sampai dengan kuartal III. Jadi, durasinya diperpanjang dari enam bulan menjadi sembilan bulan, sampai September,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (2/7).
Selain itu, dia menuturkan pemerintah juga masih akan memberi bantuan berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri. Adapun ketentuan yang berlaku juga sama dengan yang diberikan pada periode April sampai Juni 2021.
Kemudian pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) sebesar 50 persen terhadap golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. Selanjutnya pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA juga ditetapkan sebesar 50 persen.
"Skema rekening abonemen bagi pelanggan bisnis, industri, sosial yang tadinya hanya satu kuartal, kami perpanjang hingga kuartal ketiga. Meskipun diskonnya diturunkan dari 100 persen sekarang 50 persen ditanggung pemerintah," ujarnya.