EKBIS.CO, JAKARTA -- Hadirnya koperasi pasar dinilai membantu menekan keberadaan praktik rentenir atau tengkulak pasar. Selama ini, rentenir menjerat pelaku usaha kecil seperti pedagang yang berjualan di pasar tradisional.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, pemerintah akan terus mendorong koperasi pasar mengembangkan diri menjadi entitas bisnis pilihan. Hal itu demi mengembangkan koperasi pasar modern di Tanah Air serta menekan keberadaan praktik rentenir atau tengkulak pasar.
"Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) didorong aktif dan bersinergi meregulasi para pedagang pasar agar tidak mencari modal ke para rentenir atau tengkulak," ujar saat membuka Rapat Anggota Luar Biasa Inkoppas Tahun Buku 2020 secara daring, Sabtu (3/7). Ia berharap, Induk Koperasi Pedagang Pasar beserta Pusat Koperasi Pedagang Pasar dan Koperasi Pedagang Pasar dapat terus hadir sebagai role model koperasi modern.
Tidak hanya menyejahterakan seluruh stakeholders, namun juga mengeksplorasi pemanfaatan teknologi dalam upaya terus menyempurnakan proses bisnisnya. "Inkoppas pun harus selalu peka terhadap isu terbaru, tren pasar, serta relevansi di zaman yang sangat dinamis ini," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Teten mengapresiasi semangat Inkoppas yang berkomitmen menjalankan kegiatan usaha melalui penetapan program kerja. Di antaranya, revitalisasi Koperasi pasar (Koppas) melalui pengembangan lini bisnis distribusi barang pokok sehingga tidak hanya fokus pada simpan pinjam.
Menkop juga memuji program Digitalisasi Pasar oleh Inkoppas yang telah mengembangkan core koperasi lengkap dan terintegrasi dengan sistem pembayaran, demi membantu konsumen dan pedagang berdagang secara cashless atau nontunai. Teten melanjutkan, Inkoppas pun telah menunjukkan penataan kelembagaan sebagai koperasi modern hingga menjadi apex atau regulator Koppas yang berperan menjaga likuiditas koperasi.
Perlu diketahui, Inkoppas merupakan satu dari 869 koperasi sekunder di Indonesia. Inkoppas memiliki anggota sebanyak 35 koperasi yang terdiri dari 7 Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) yang tersebar di 7 provinsi dan 28 primer Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) yang tersebar di 18 kabupaten/kota.
"Fungsi model apex dititikberatkan pada peran dalam penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance), dan dukungan teknis (tehnical support). Dalam situasi sulit, koperasi sekunder berperan sebagaijaring pengaman bagi anggota," tuturnya.