Lini pengembangan usaha lainnya, lanjut dia, yaitu distribusi pangan, sangat berguna dalam menjaga stabilisasi harga barang pokok. Salah satunya diupayakan koperasi melalui inisiasi kerja sama dengan pihak lain. Misalnya, PT Mitra BUMDes Nusantara, dalam hal penyediaan sumber bahan pokok yang kompetitif seperti telur ayam, beras, minyak goreng, gula, dan lainnya.
"Hal ini memperpendek rantai perdagangan sehingga harga pangan di masyarakat terkendali," tegas Menkop. Meski begitu, Teten mengakui permasalahan yang seringkali muncul dalam kegiatan usaha pasar yakni keberadaan rentenir atai tengkulak yang menjerat pelaku usaha kecil seperti pedagang di pasar tradisional dengan beban hutang tinggi.
"Modus operandi yang sering dipakai yaitu mengatasnamakan diri sebagai koperasi," ujar Teten.
Maka, ia mengingatkan pentingnya bersama-sama mengawasi praktik di lapangan. Pertama, meningkatan awareness atau literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi himbauan melalui media sosial.
Kedua, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara, seperti cek nomor Badan Hukum KSP dari Kemenkum dan HAM (termasuk legalitas ijin usaha dari OSS), cek ke Dinas KUMKM setempat dan Kemenkop dan UKM (melalui sistem ODS dan NIK). Jika terkait dengan pinjaman online, dapat dicek melalui sistem di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait daftar fintech yang resmi.
Ketiga, pengawasan terpadu melalui Satgas Waspada Investasi. Tujuannya agar penanganan kasus dapat diupayakan secara kolaboratif dengan K/L terkait termasuk aparat penegak hukum setempat.