EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan realisasi penyaluran kredit perbankan masih terkontraksi minus 1,28 persen secara tahunan pada Mei 2021. Berdasarkan data OJK secara bulanan, realisasinya masih membukukan pertumbuhan tipis sebesar 0,59 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pertumbuhan kredit perbankan mengalami perlambatan pada April 2021 sebesar minus 0,26 persen secara bulanan.
“Kemudian membaik pada Mei 2021 menjadi 0,59 persen, dan minus lebih sedikit 1,28 persen secara tahunan," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Rabu (7/7).
Wimboh menjelaskan, kontraksi kredit terjadi ketika suku bunga perbankan menunjukkan tren penurunan. Pada keadaan normal, suku bunga rendah seharusnya mampu mendorong penyaluran kredit perbankan.
"Namun pada kondisi pandemi covid-19, permintaan kredit menjadi inelastis, dan perubahan suku bunga kredit tak berpengaruh besar terhadap permintaan kredit," ucapnya.
Menurut Wimboh, pertumbuhan kredit bergantung pada kondisi pelaku usaha dan normalisasi aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Dia menilai, percepatan program vaksinasi covid-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan mendorong pemulihan di dalam negeri.
Wimboh memprediksi penyaluran kredit hanya tumbuh enam persen tahun ini. Angkanya turun dari proyeksi semula sebesar tujuh persen.Kemudian total restrukturisasi kredit sebesar Rp 781,9 triliun per Mei 2021. Angkanya setara dengan 14,17 persen dari total kredit pada 5,12 juta debitur perbankan.