Kamis 08 Jul 2021 12:14 WIB

Waspadai Hambatan Kelancaran Distribusi Pangan Selama PPKM

CIPS menilai PPKM darurat bisa menghambat kelancaran distribusi pangan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pedagang membawa beras dengan gerobak di Pasar Kebayoran, Jakarta. Kewajiban untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) bagi pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 3-20 Juli dinilai bisa menghambat kelancaran distribusi pangan yang sudah mulai terdampak oleh penyekatan jalan di beberapa wilayah.
Foto:

Kelancaran mobilitas pekerja sektor pangan, makanan, dan minuman di seluruh rantai pasok jadi sangat krusial. Pasalnya, rantai pasok makanan tidak hanya mencakup pasokan hasil pertanian tetapi juga pengolahan makanan, pengemasan dan industri pendukung makanan lainnya.

Penelitian CIPS merekomendasikan agar pemerintah perlu lebih peka terhadap keadaan dan membuat kebijakan yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Seperti dengan menjamin  izin untuk beroperasi dan mobilisasi, tidak hanya untuk untuk industri pengolahan pangan pokok, namun juga bagi industri pendukungnya.

Sementara itu, surat tugas dari perusahaan yang menandakan pekerja esensial juga seharusnya diterima sebagai bukti, tanpa perlu tambahan birokrasi.

CIPS juga merekomendasikan, perlunya memastikan penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19, termasuk akses kepada vaksinasi, bagi para pekerja di garda terdepan sektor pangan dan juga tempat penyimpanan dan pengiriman bahan pangan.

“Pemerintah tetap perlu memastikan penerapan protokol kesehatan pada pekerja yang harus tetap bekerja di luar rumah selama PPKM Darurat, terutama mereka yang bekerja pada sektor-sektor yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah dan perusahaan juga perlu terus memperluas akses vaksinasi untuk memperluas jangkauan penerima vaksin,” terang Felippa.

 

Menurut dia, kebijakan untuk membuat SRTP terkesan diformulasikan secara terburu-buru karena diumumkan melalui laman media sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 4 Juli 2021 untuk mulai diimplementasikan keesokan harinya, sementara situsnya sendiri belum siap. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement