Rabu 14 Jul 2021 10:20 WIB

Rencana Perpanjangan PPKM Darurat Tekan IHSG

Perpanjangan PPKM membuat kepercayaan investor menurun.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Refleksi karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (ilustrasi). Rencana perpanjangan PPKM menekan IHSG ke zona merah pada pembukaan perdagangan Rabu (14/7).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Refleksi karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (ilustrasi). Rencana perpanjangan PPKM menekan IHSG ke zona merah pada pembukaan perdagangan Rabu (14/7).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di zona merah pada perdagangan hari ini, Rabu (14/7). IHSG dibuka melemah ke level 6.008,24 dan terus turun hingga level 5.957,04. 

Kepala riset Reliance Sekuritas Indonesia, Lanjar Nafi, mengatakan, penurunan IHSG ini disebabkan oleh faktor domestik, utamanya karena rencana perpanjangan kebijakan PPKM darurat.

Baca Juga

"Adanya PPKM darurat guna menahan laju pertumbuhan kasus Covid-19 membuat tingkat kepercayaan investasi investor menurun," kata Lanjar melalui risetnya, Rabu (13/7). 

Selain itu, kata Lanjar, faktor eksternal turut menekan pergerakan IHSG. Salah satunya yakni pulihnya perekonomian AS yang ditandai pertumbuhan inflasi di negara tersebut. 

Kondisi itu pun berhasil menarik perhatian investor untuk masuk ke pasar saham AS. Hal ini terlihat dari bursa saham di Wall Street yang kembali mencapai rekor tertinggi pada perdagangan sebelumnya. 

Menurut Lanjar, investor saat ini menunggu data inflasi utama AS dan laporan pendapatan kuartal kedua dari beberapa bank terbesar dunia.

"Selanjutnya investor masih akan menanti laporan keuangan kuartal kedua tahun 2021 dan tingkat inflasi AS serta data Pertumbuhan PDB kuartal kedua China," kata Lanjar.

Pada pagi ini, investor asing menjual beberapa saham-saham jumbo. Adapun saham big cap yang dilepas asing tersebut antara lain BBCA, TLKM, hingg ASII. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement