Sementara itu, hotel yang digunakan isolasi merupakan hotel yang menerima tamu WNA dan WNI dengan hasil swab sebelumnya adalah positif. Ia mengemukakan bahwa beberapa syarat menjadi hotel repatriasi antara lain anggota PHRI, memiliki sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Nilai CHSE harus 90, atau memuaskan dan general manager hotel juga harus menandatangani pakta integritas bahwa dia sanggup mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan," ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Prambudi, menjelaskan, karantina dilakukan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan nomor 6 tahun 2018. Karantina menjadi pembatasan kegiatan seseorang yang terpapar virus yang bergejala atau dalam masa inkubasi agar tak sampai bisa menyebarkan virusnya kepada orang lain.
Kemenkes menegaskan pelaku perjalanan repatriasi tersebut tidak bisa ditempatkan di daerah tanpa pengawasan. Karantina harus dilakukan di tempat yang diawasi oleh petugas.
"Oleh karena itu, Kemenkes menunjuk beberapa hotel untuk melakukan karantina," katanya.