EKBIS.CO, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis cara pelaporan atau pengaduan bagi nasabah yang bermasalah dengan fintech peer to peer lending atau fintech lending.
Melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK menjelaskan ada lima hal yang harus dilakukan masyarakat jika terlanjur terjerat pinjaman online ilegal.“Agar tidak terulang kembali, pastikan cek legalitas fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id,” tulis OJK seperti dikutip Senin (19/7).
Adapun langkah pertama, segera lunasi. Kedua, melaporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian. Ketiga, jika tidak sanggung membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain. Keempat, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Terakhir, jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan segera blokir sesuai nomor kontak yang mengirim teror. Lalu beritahu seluruh kontak pada ponsel jika mendapat pesan pinjaman online ilegal agar diabaikan. Selanjutnya lapor polisi dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.