EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana membentuk aturan terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas dengan Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan ini untuk membantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerjanya menurun. “BSU diharapkan bisa membantu pekerja yang terkena dampak dari pembatasan kegiatan untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” ujarnya saat konferensi pers virtual seperti dikutip Kamis (22/7).
Namun Sri Mulyani belum menjelaskan lebih rinci, terkait besar anggaran yang akan digelontorkan hingga kriteria dana jangka waktu pemberian insentif tersebut. Hanya saja Sri Mulyani berjanji kejelasan terkait BSU akan diumumkan dalam beberapa waktu ke depan setelah pembasahan bersama Kementerian terkait telah selesai.
“Untuk bantuan subsidi upah, kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan,” ucapnya.
Pemerintah menambah anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun dari yang semula Rp 20 triliun. Dari sisi penerima kartu pra kerja pun ditambah 2,8 juta peserta, semula kartu pra kerja hanya untuk 5,6 juta peserta penerima program, sehingga total peserta mencapai 8,4 juta.
“Kartu Prakerja akan difokuskan untuk pekerja yang mengalami PHK,” ucapnya.