EKBIS.CO, JAKARTA -- Industri perbankan syariah sangat patuh pada prinsip-prinsip syariah dan dikelola dengan beragam regulasi. Sekjen Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Herwin Bustaman mengemukakan, industri perbankan yang didalamnya termasuk bank syariah, merupakan industri yang sangat patuh pada regulasi atau highly regulated.
"Untuk itu, terkait dengan polemik yang berkembang di media antara bank syariah dengan nasabahnya, perlu dilihat kembali isi perikatan sindikasi yang telah disepakati bersama," katanya, Jumat (23/7) merujuk pada pernyataan Jusuf Hamka yang menyebut bank syariah kejam.
Herwin menegaskan bank syariah selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudential. Khusus bank Syariah, selain harus tunduk pada regulator keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga harus patuh pada prinsip-prinsip syariah yang digawangi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
"Dalam proses penyaluran pembiayaan, apalagi pembiayaan sindikasi yang berskala besar dan melibatkan banyak pihak, tentunya para pihak telah membahas kondisi-kondisi yang tercantum di dalam akad, termasuk persyaratan pelunasan sebelum ditanda tangani oleh para pihak," ujar Herwin.
Asbisindo berharap, keluhan yang beredar saat ini di salah satu media online dan media sosial dapat diselesaikan dengan baik. Ia pun berharap agar semua pihak tetap berprasangka baik mengingat tidak semua pihak mengetahui detail inti permasalahannya.
"Karena kita tidak mengetahui detail dari akad yang disepakati oleh nasabah dan bank-bank syariah terkait," kata Herwin.
Dalam sebuah media online, Jusuf Hamka menyebut bank syariah kejam karena menghambat upayanya melunasi hutang sebelum jatuh tempo. Menurut penelusuran Republika, hingga saat ini belum ada fatwa atau aturan baku DSN MUI terkait pelunasan dipercepat.
Selama ini praktik yang lazim terjadi di bank syariah adalah pelunasan dengan nilai sesuai nilai pembiayaan yang disetujui saat akad. Klausul detail terkait rencana pembiayaan dari bank syariah sudah tertera jelas di awal saat terjadi akad dan seharusnya sudah disetujui antara nasabah dan bank.