EKBIS.CO, BANJARMASIN -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan ketersediaan dan penyaluran BBM aman dan tercukupi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Seperti di ketahui Pemeritah menetapkan (PPKM) Darurat yang semula dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga berakhir pada 20 Juli 2021. Namun, karena tren kasus penambahan covid-19 masih fluktuatif, Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Darurat ini hingga 25 Juli 2021.
PPKM Darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa-Bali dan beberapa daerah di Indonesia telah membuat mobilitas masyarakat berkurang sehingga berdampak pada penurunan konsumsi BBM khususnya pengisian BBM di SPBU. Walaupun ada pembatasan mobilitas masyarakat, BPH Migas tetap memastikan distribusi BBM dapat berjalan lancar dan normal khususnya untuk mendukung operasional sektor esensial dan kritikal yang masih diperbolehkan beroperasi.
Untuk memastikan ketersediaan BBM, Komite BPH Migas M. Lobo Balia beserta Tim didampingi Sales Area Manager (SAM) Kalselteng PT. Pertamina (Persero) Drestanto Nandiwardhana, Sales Branch Manager (SBM) V Kalselteng PT Pertamina (Persero) Ayub Mukti Aditama dan Sales Branch Sales Manager (SBM) VI Kalselteng PT Pertamina (Persero) Fajar Wasis Satrio Utomo meninjau langsung ke lapangan distribusi BBM dibeberapa SPBU yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (22/7) hingga Jumat (23/7).
Berdasarkan peninjauan lapangan di beberapa SPBU di Banjarmasin dipastikan distribusi BBM normal seperti biasa, tidak ada kelangkaan dan antrian. Dalam kesempatan tersebut Komite BPH Migas M Lobo Balia mengungkapkan bahwa selama PPKM Darurat ini BPH Migas telah berkoordinasi dengan PT Pertamina dan Badan Usaha lain untuk menjamin kelancaran Pasokan BBM, tidak hanya di Jawa-Bali yang diberlakukan PPKM Darurat tetapi juga diseluruh wilayah Indonesia.
“BBM adalah masuk sektor kritikal yang masih bisa beroperasi secara normal, oleh karena itu, kami (BPH Migas) meminta kepada PT. Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Niaga BBM lain untuk tetap meberikan pelayanan kepada masyarakat, tentunya dengan penerapan prokes untuk pencegahan penyebaran Covid-19”, ungkap Lobo Balia.
Dalam kunjungannya ke Kalimantan Selatan Komite BPH Migas M Lobo Balia juga meninjau SPBU 64.711.03 di Jl. A.Yani KM 94 Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, yang merupakan salah satu SPBU yang berada diwilayah dekat dengan tambang Batu Bara. Kenaikan harga batu bara saat ini telah membuat aktivitas penambangan meningkat tajam, sehingga berdampak pada kenaikan konsumsi BBM di daerah penghasil tambang batu bara.
Sales Area Manager (SAM) Kalselteng PT. Pertamina (Persero) Drestanto Nandiwardhana mengungkapkan agar kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) solar subsidi yang ditetapkan BPH Migas tidak over kuota dan tepat sasaran maka dilakukan pengaturan hanya 3 SPBU dari 7 SPBU yang ada di Kabupaten Tapin yang menjual solar subsidi. “Kita minta truk pengangkut batu bara agar menggunakan solar non subsidi sehingga tidak terjadi antrean dan kelangkaan BBM jenis solar subsidi” jelas Drestanto Nandiwardhana.
Komite BPH Migas M. Lobo Balia mengapresiasi PT. Pertamina Kalsel yang melarang truk pengangkut batu bara menggunakan solar subsidi. “Kami apresiasi Pertamina Kalsel yang melarang truk pengangkut batu bara menggunakan solar subsidi, ini harus bisa diterapkan didaerah lain penghasil tambang sehingga kuota JBT dan JBKP yang ditetapkan oleh BPH Migas tidak overkuota, tepat sasaran serta tidak ada antrian dan kelangkaan di SPBU” ungkap Lobo Balia.
Dirinya juga mengapresiasi masyarakat di Tapin yang lebih memilih BBM Non subsidi jenis pertamax dari pada pertalite ataupun premium berdasarkan pengamatan di SPBU yang ada di Kabupaten Tapin.