Aspek kemanfaatan energi secara langsung kepada masyarakat itulah yang ditangani BPH Migas. Badan ini bertugas menata, mengatur, dan mengawasi hilir migas agar penyediaan dan distribusi energi, terutama BBM dan gas bumi, dapat terjamin hingga ke seluruh wilayah Indonesia.
Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyebutkan bahwa BPH Migas adalah badan independen yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi pada kegiatan usaha hilir yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.
18 tahun Keberadaan BPH Migas masih berfokus pada pendistribusian BBM dan pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa. Sementara di sektor pengolahan, pengangkutan, atau penyimpanan BBM, masih perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lebih optimal dan berdampak positif bagi Badan Usaha dan juga masyarakat.
Banyak gagasan Ifan untuk BPH Migas sebagai regulator di sektor hilir migas. Misalnya, penggunaan dana Iuran Badan Usaha untuk membangun depo-depo penyimpanan BBM, pembangunan SPBU skala kecil di pedesaan dan daerah 3T, dan lainnya. Langkah BPH Migas merealisasikan gagasan ini masih terkendala, perlu ada perubahan aturan penggunaan iuran untuk kepentingan pembangunan infrastruktur di bidang hilir Migas tersebut.
"Peluncuran dua buku ini sebagai pertanggungjawaban intelektual dan leadership tentang visi dan capaian selama bertugas di BPH Migas dan di sektor hilir migas," ujar Ifan. Ifan mengatakan penyajian tulisan lugas dan efektif, sehingga mudah dibaca dan dipahami.
Khususnya bagi kalangan penggiat sektor migas sebagai salah satu referensi menambah wawasan sekaligus membuka wacana pengelolaan hilir migas. Kedua buku tersebut direncanakan akan launching pada akhir bulan Juli 2021 dan dilangsungkan secara hibrid secara daring dan luring dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.