EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka, untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah di media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera. Agar permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," katanya, Sabtu (24/7).
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen. OJK akan bertindak sebagai mediator dalam kasus.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK," katanya.
Wimboh menegaskan OJK selalu siap untuk membantu mediasi dan sangat terbuka bila ada masalah. Sebelumnya, Jusuf mengumbar pengalamannya yang merasa dizalimi oleh bank syariah swasta yang mendanai proyek jalan tolnya beberapa tahun lalu.
Ia menyebut sindikasi bank syariah tersebut menolak ketika ia minta keringanan dalam pembiayaan dengan akad jual beli tersebut. Jusuf Hamka mengatakan ia meminta keringanan dari margin yang telah disepakati di akad awal yakni 11 persen. Jusuf meminta keringanan karena mengaku usahanya telah terdampak pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, akad murabahah atau jual beli menetapkan harga pokok barang dan keuntungan (margin laba) di awal transaksi. Sehingga margin akan tetap atau fixed hingga akhir tenor pembiayaan. Dalam memberikan keringanan perbankan atau sindikasi perbankan membutuhkan bukti empiris yang menunjukkan nasabah memang terdampak pandemi Covid-19.
Dari informasi kepada Republika, kasus ini terjadi berkaitan dengan rencana pelunasan pembiayaan oleh Jusuf Hamka sebagai debitur. Ketentuan pelunasan telah disepakati bersama sebelumnya antara bank dengan debitur sebagaimana akad pembiayaan dengan beberapa adendum yang sudah disepakati sebelumnya.
Untuk rencana pelunasan tersebut pihak debitur sudah mengajukan kepada sindikasi bank --yang terdiri atas 7 bank, yaitu bank syariah dan unit usaha syariah dari beberapa bank pembangunan daerah.
Kesepakatan harus diperoleh seluruh bank yang tergabung dalam sindikasi terhadap setiap proses pembahasan dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai format pelunasan. Hal ini tentu juga sejalan dengan konsepsi syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan termasuk melakukan musyawarah.
OJK dikabarkan juga sudah meminta sindikasi bank dan debitur untuk melakukan komunikasi kembali dengan membahas upaya untuk mendapatkan kesepakatan baru atas rencana pelunasan yang menjunjung nilai syariah.
Pengawas OJK dikabarkan sudah mendapatkan penjelasan dari pihak bank sindikasi sehingga mengharapkan pertemuan dapat dilakukan dalam waktu dekat karena setiap pihak tentunya dapat bermusyawarah untuk mencapai mufakat.