Selasa 27 Jul 2021 12:37 WIB

4 Dokumen Ini Wajib Dibawa Debt Collector Saat Menagih Utang

OJK mencatat piutang pembiayaan per Mei 2021 sebesar Rp 351,40 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Debt collector (ilustrasi)
Foto: Daily mail
Debt collector (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta debt collector atau penagih utang dapat membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau utang kepada debitur. Adapun sejumlah dokumen yang harus selalu dibawa debt collector antara lain kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi Idris mengatakan dokumen tersebut harus senantiasa di bawah dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika upaya penarikan ini dilakukan.

“Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih telah dibekali beberapa dokumen,” ujarnya saat webinar seperti dikutip Selasa (27/7).

Riswinandi mengakui debt collector memiliki citra yang kurang baik bagi masyarakat karena sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang tak sesuai dengan standar operasional, bahkan menggunakan kekerasan.

Meskipun pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan memperbolehkan perusahaan pembiayaan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih pembiayaan, perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur harus senantiasa melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

“Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga yang melanggar peraturan,” ucapnya.

Selain itu dia mengingatkan agar perusahaan pembiayaan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur sebelum melakukan penagihan. Dia juga mengimbau debt collector menghindari aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan risiko hukum saat proses penarikan, di antaranya menggunakan ancaman, tindakan yang bersifat memalukan dan penggunaan tekanan secara fisik dan verbal.

“Jika hal tersebut dilakukan tentu ada potensi hukum pidana maupun sosial dan stigma negatif dari masyarakat terhadap industri dan pembiayaan khususnya,” ucapnya.

OJK mencatat piutang pembiayaan per Mei 2021 sebesar Rp 351,40 triliun atau tumbuh negatif 13,60 persen dibandingkan Mei 2020 sebesar Rp 405,76 triliun.

Dari sisi lain kualitas piutang masih tetap terjaga dengan baik. NPL gross pada Mei 2021 sebesar 4,05 persen dan NPL net 1,32 persen sedangkan pada Mei 2020, NPL gross sebesar 4,11 dan net 0,81 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement