Sabtu 31 Jul 2021 06:31 WIB

Akumindo: UMKM Sangat Menanti Bantuan Insentif

BPUM harus digelontorkan, dan tidak perlu menunggu waktu bertahap lagi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Perajin menyelesaikan kerajinan anyaman rotan (ilusteasi). Pelaku UMKM sangat menantikan insentif di tengah pembatasan saat ini.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Perajin menyelesaikan kerajinan anyaman rotan (ilusteasi). Pelaku UMKM sangat menantikan insentif di tengah pembatasan saat ini.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Para pelaku UMKM dinilai amat menanti realisasi bantuan insentif dari pemerintah. Hal itu lantaran tekanan yang semakin dalam terhadap bisnis masing-masing akibat pandemi yang berkepanjangan.

"Kondisi saat ini sangat menunggu mendapatkan insentif akibat dari PPKM level 4 ini," kata Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun kepada Republika.co.id, Jumat (30/7).

Baca Juga

Pemerintah telah mengalokasikan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun ini sebanyak 12,8 juta penerima. Adapun setiap penerima mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Ikhsan mengatakan, pencairan bantuan tersebut dilakukan secara bertahap. Namun, lantaran situasi darurat, Akumindo berharap agar pencairan bantuan dapat dipercepat. "BPUM harus digelontorkan, dan tidak perlu menunggu waktu bertahap lagi," ujar dia.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Rusli Abdullah, menilai, untuk saat ini kebijakan pemerintah harus fokus pada kesehatan agar pandemi cepat berakhir. Adapun berkaitan dengan UMKM, ia menilai, kebijakan yang diperlukan saat ini yakni dengan membuat UMKM dapat bertahan hidup.

"Yang penting sekarang bisa survive. Bukan ekspansi, karena kalau pandemi ini lebih maka butuh tenaga dan modal yang besar," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menilai lebih baik pemerintah membuat kebijakan insentif yang menyentuh atau berdampak pada penghematan biaya operasional UMKM. Seperti misalnya biaya listrik atau biaya pajak bangunan yang disewa oleh pelaku UMKM hingga perpanjangan tempo pembayaran kredit.

Namun, hal itu tentu harus dikomunikasikan secara intensif dengan para komunitas maupun asosiasi-asosiasi terkait. "Misalnya biaya pajak, tahun ini dibebaskan dulu, nanti dibayar tahun depan tapi dengan cara dicicil," ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement