Senin 02 Aug 2021 09:31 WIB

Kolaborasi PTSI dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan dan melampaui tahapan untuk menjadi LPH

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Gedung Surveyor Indonesia
Foto: Dok PT Surveyor Indonesia
Gedung Surveyor Indonesia

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baik, tidak hanya perusahaan yang memiliki catatan kinerja positif dan pencapaian keuntungan semata. Lebih dari itu. Akhlak perusahaan BUMN yang sempurna harus mampu memberi manfaat bagi masyarakat banyak, sekaligus membuat produk dan beragam inisiatif agar memberikan berdampak terjadinya hubungan antarmasyarakat yang saling membantu.

Hal itu ditekankan Menteri BUMN Erick Thohir saat bersilaturahmi di kediaman Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya di Pekalongan, Jawa Tengah, pada bulan suci Ramadhan lalu. "Dalam satu hadistnya, Nabi Muhammad SAW menyatakan, mukmin yang satu dengan yang lainnya bagaikan sebuah bangunan yang saling memperkuat antara sebagian dengan sebagian yang lainnya," ucap Erick saat itu.

Nilai-nilai tersebut merupakan bentuk perwujudan dari core value BUMN saat ini yakni Akhlak yang meliputi amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Menurut Erick, pandemi menjadi momentum dalam perbaikan BUMN. Erick menyebut adaptive (adaptif), collaborative (kolaboratif), dan innovation (inovasi) sebagai kata kunci utama perbaikan industri dalam menghadapi pandemi maupun pascapandemi.

Oleh sebab itu, dalam konteks membangun masyarakat ekonomi syariah yang kuat dan memberi manfaat bagi banyak orang, Erick terus mendorong perusahaan BUMN dapat memberi manfaat bagi masyarakat, dalam bentuk produk dan inisiatif yang dilakukan perusahaan tersebut.

Erick yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mendapat amanah dari Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki kinerja BUMN yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional dan juga membangun ekonomi syariah.

"Tentu kami tidak malu-malu memberanikan diri mensinergikan pola kerja sama yang baik, profesional, dan transparan antara program BUMN dan ekonomi syariah," kata Erick.

Seruan Erick menjadi pemantik bagi PT Surveyor Indonesia (Persero) atau PTSI --BUMN yang bergerak di bidang survei, inspeksi, dan konsultasi-- untuk ikut andil berkontribusi bagi pengembangan ekonomi syariah. Surveyor Indonesia sendiri telah resmi ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang diterbitkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 28 Desember 2020. 

Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Pusat Kerja sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis yang diterima Kepala Unit Mineral dan Batubara Surveyor Indonesia Djusep Sukrianto pada awal tahun ini.

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan peresmian Surveyor Indonesia sebagai lembaga pemeriksa halal bagian dari implementasi undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sukoso mengapresiasi Surveyor Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan dapat turut bekerja erat bersama BPJPH dan MUI dalam menjamin produk-produk halal yang beredar di Indonesia.

"Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan dan melampaui tahapan untuk menjadi LPH, termasuk verifikasi lapangan dan pengecekan laboratorium, sehingga diharapkan dapat bekerja erat beriringan bersama kami sebagai LPH untuk memberikan pemastian produk halal di Indonesia," ujar Sukoso.

Direktur Komersial 1 Surveyor Indonesia Tri Widodo menyampaikan komitmen perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab ini dengan serius. Kata Tri, menjadi lembaga pemeriksa halal memiliki tanggung jawab yang tidak main-main, maka dari itu Surveyor Indonesia berkomitmen mengemban tugas ini dengan sangat serius dan seksama.

"Mengingat Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, maka banyak masyarakat yang bergantung pada kompetensi kami sebagai BUMN yang di tugaskan sebagai lembaga pemeriksa halal untuk produk produk halal," ujar Tri.

Tri mengatakan Surveyor Indonesia sebagai lembaga pemeriksa halal berperan sebagai lembaga independen yang memiliki cakupan tugas seperti memberikan layanan pengujian dan jasa pemastian dalam pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, biologi, produk rekayasa genetik, bahan gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan, mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga tahap penyajian. 

"Nantinya hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan bagi MUI untuk menerbitkan fatwa halal," lanjut Tri.

Tri memastikan Surveyor Indonesia telah memiliki sarana prasarana pendukung yang memadai, talenta SDM yang kompeten sehingga Kementerian Agama, BPJPH, serta masyarakat dapat memberikan kepercayaan pada Surveyor Indonesia untuk menjalankan tugas sebagai LPH secara akuntabel.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement