EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Bukalapak.com Tbk sebagai efek syariah. Adapun penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penetapan Saham PT Bukalapak.com Tbk sebagai Efek Syariah.
Bukalapak baru saja melantai secara resmi di Bursa Efek Indonesia pada Jumat (6/8). Saham unicorn di Indonesia yang masuk pasar saham ini ditawarkan dengan kode BUKA.
Surat keputusan mengenai penetapan efek syariah ini ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, tertanggal 26 Juli 2021.
"Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Saham PT Bulapak.com Tbk sebagai Efek Syariah," tulisnya seperti dikutip Sabtu (7/8).
Adapun poin lanjutan dari surat keputusan ini, pada poin ke satu tertulis OJK menetapkan saham Bukalapak sebagai efek syariah dan masuk dalam daftar efek syariah. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan daftar efek syariah ini adalah dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham PT Bukalapak.com Tbk.
Selain itu juga data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten, termasuk pihak lainnya yang dapat dipercaya. Saat ini, saham Bukalapak (BUKA) sudah mulai ditawarkan pada perdagangan saham.