Senin 16 Aug 2021 15:42 WIB

Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah 2022 Rp 770,4 Triliun

Dana transfer daerah akan difokuskan pada peningkatan kualitas belanja daerah.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo mengucapkan salam usai memberikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke 76 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang bersama DPR-DPD di Komplek, Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Presiden Joko Widodo mengucapkan salam usai memberikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke 76 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang bersama DPR-DPD di Komplek, Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).Prayogi/Republika.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 770,4 triliun pada 2022. Adapun alokasi ini turun 3,1 persen jika dibandingkan dengan outlook APBN 2021 yang dipatok sebesar Rp 795,48 triliun. 

"Pada 2022, anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp 770,4 triliun," ujarnya saat pidato RAPBN 2022 secara virtual, Senin (16/8).

Jokowi menjelaskan TKDD akan difokuskan pada peningkatan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan. Selain itu juga melanjutkan kebijakan penggunaan dana transfer umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas. 

"Meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik berbasis kontrak dan DAK non fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome," ucapnya.

Adapun perkembangan TKDD dari 2017 hingga outlook 2021 bersifat fluktuatif. Pada 2017 TKDD dianggarkan sebesar Rp 724 triliun, naik pada 2018 menjadi Rp 757,8 triliun. 

Kemudian pada 2019 meningkat jadi Rp 813 triliun serta pada 2020 turun menjadi Rp 726,5 triliun. Sementara pada outlook 2021, pemerintah menargetkan TKDD sebesar Rp 795,48 triliun dan akan turun menjadi Rp 770,4 triliun pada APBN 2022. 

"Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan," ungkapnya.

Dia juga menekankan, penajaman dilakukan dalam pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan dana otonomi khusus yang lebih baik.

Adapun perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon dana alokasi umum nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola dana Otsus.

"Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua," ucapnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement