EKBIS.CO, JAKARTA -- Holding BUMN farmasi melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga tes Covid-19 tes polymerase chain reaction (PCR).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu di Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu di luar Jawa dan Bali yang berlaku sejak Selasa (17/8).
Sekretaris Perusahaan sekaligus Juru Bicara PT Bio Farma (Persero) selaku induk dalam holding farmasi, Bambang Heriyanto, mengatakan, Bio Farma dan Kimia Farma telah menjalankan penurunan harga tea PCR menjadi Rp 495 ribu, Antigen Reguler sebesar Rp 85 ribu, dan Antigen Abbott Panbio sebesar Rp 125 ribu per Selasa (17/8).
"Bio Farma dan Kimia Farma sudah menindaklanjuti (kebijakan tersebut)," ujar Bambang kepada Republika pada Rabu (18/8).
Bambang menyampaikan, belum ada arahan dari pemerintah terkait impor alat tes PCR dari India. Harga tes PCR di India sebelumnya 800 rupee menjadi 500 rupee atau setara Rp 96 ribu. Bambang menyebut harga tes PCR di India yang murah hanya untuk keperluan dalam negeri India.
"Harus jelas harga di India tersebut karena apa. Apakah itu subsidi atau bagaimana?" ucap Bambang.
Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, Kemenkes menyepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Kemudian Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali.
Dia menambahkan, tarif tes PCR saat ini artinya 45 persen lebih rendah dibandingkan saat penetapan awal Kemenkes yang saat itu tertinggi Rp 900 ribu. Kadir menjelaskan, harga tes PCR turun karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai.
Sebab, dia menambahkan, harga reagen yang dibeli pemerintah kebanyakan masih tinggi saat tahap awal. Kemudian harga bahan habis pakai juga mengacu pada saat awal terjadinya pandemi.
Ia mencontohkan harga masker dan hazmat atau sarung tangan saat awal pandemi sangat mahal. Setelah mengevaluasinya, saat ini terjadi penurunan harga dan berdasarkan penurunan harga dan Kemenkes melakukan penghitungan ulang biaya unit maka didapatkan harga yang paling tinggi sekali yaitu Rp 495 ribu di Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu diluar Jawa-Bali.
"Harga baru tes PCR berlaku mulai besok 17 Agustus 2021. Surat edaran besok sudah kami keluarkan dan per besok berlaku," kata Abdul saat berbicara di konferensi pers virtual Kemenkes mengenai tarif tertinggi tes PCR, Senin (16/8).
Terkait pengawasan tarif baru tes, Kadir mengaku ini dilakukan oleh dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah masing-masing. Dengan demikian, dia melanjutkan, kewenangan untuk memberikan sanksi itu diberikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Kemenkes berharap semua pihak memiliki niat yang baik untuk mengikuti aturan ini.
"Kami mohon semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas kesehatan lainnya yang telah ditetapkan oleh Kemenkes dapat mematuhi batasan tarif tertinggi," kata Kadir.