EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Jago menyambut baik ketentuan baru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aturan baru perbankan terkait bank digital. Adapun aturan tersebut dirilis dalam POJK Nomor 12 tahun 2021 tentang bank umum dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum.
Direktur Kepatuhan Bank Jago Tjit Siat Fun mengatakan ketentuan tersebut membuat regulator cepat beradaptasi terutama dalam mengakomodasi perubahan perilaku masyarakat yang semakin digital. "Mekanisme perizinan baru ini memampukan bank digital untuk melahirkan inovasi baru secara cepat tanpa merasa khawatir akan kehilangan momentum," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (20/8).
Menurutnya ketentuan baru ini juga memberikan fleksibilitas bagi bank dan mengakomodasi perkembangan digital yang berjalan cepat. Adanya regulasi tersebut, membuat para pelaku industri bank digital tumbuh lebih cepat, berkelanjutan, dan berinovasi.
“Regulasi baru tersebut akan mendongkrak bank digital untuk memainkan peran lebih besar dalam menggerakkan perekonomian. Sinergi bank digital ekosistem akan menjadi mesin pertumbuhan baru perekonomian nasional,” ucapnya.
Selain itu, menurutnya, POJK juga memfasilitasi bank digital untuk mengakselerasi program financial inclusion dan financial literacy. Adanya penyederhanaan dalam perizinan produk juga sangat berdampak terhadap perkembangan bank digital dengan tetap mengedepankan kehati-hatian.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan POJK tersebut mengenai Bank Umum tidak memberikan beban baru kepada perbankan, tetapi justru akan memberikan landasan lebih baik kepada perbankan di tengah pandemi agar perbankan dapat mengakselerasi bank digital.
“POJK tersebut juga mempertegas pengertian mengenai bank digital. POJK tersebut mensinergikan antara bank induk dan anak, antara bank induk dan bank syariahnya atau unit usaha syariah (UUS), sehingga bank akan menjadi kuat dan mengarah ke akselerasi konsolidasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/8).
Adapun ketentuan mengenai bank digital yang termuat dalam POJK Bank Umum juga didukung dengan penerbitan POJK 13/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum. POJK tersebut akan mempermudah bank dalam penerbitan produk lanjutan. "Bank nanti akan menerbitkan produk, tidak semua memerlukan izin dari OJK. Produk-produk yang sifatnya dasar silahkan melakukannya, tapi produk lanjutan nanti kita akan mengenalkan product piloting," ungkapnya.
Heru menyebut bank yang akan menerbitkan produk lanjutan, sebelum launching kepada masyarakat diminta untuk melakukan piloting kepada masyarakat dalam jumlah yang terbatas atau pegawainya. "Nanti kita evaluasi, begitu tidak ada keluhan silahkan launching. Semuanya itu, kita ingin membuat industri kita lebih agile, industri lebih adaptif menghadapi tantangan," ucapnya.