EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha di bidang koperasi dan UMKM melalui perlindungan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Penandatanganan nota kesepahaman ini meliputi Pertukaran data dan informasi melalui integrasi data kepesertaan, Koordinasi, sosialisasi dan edukasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada pelaku usaha di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Lebih lanjut, Mendukung koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah masuk dalam kepesertaan Program JKN-KIS dan Membuka kesempatan bagi koperasi untuk menjadi mitra dalam mendukung pelaksanaan program JKN-KIS.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan, pada era pandemi seperti ini isu kesehatan dan ekonomi menjadi dua hal yang tidak terpisahkan, Bagaikan dua sisi mata uang yang saling berpengaruh satu sama lain. “Saya ingin meletakkan Koperasi dan UMKM sebagai sentral dalam pemulihan ekonomi dalam negeri. Mengapa? karena 99,9 persen dari pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM, berkontribusi 61 persen dari PDB nasional, menyerap 97 persen tenaga kerja atau 116.97 juta orang. Demikian pula dengan koperasi, jumlah koperasi aktif di akhir tahun 2020 mencapai 127.124 unit, dengan total anggota mencapai 25.098.807 anggota,” kata Teten dalam penandatanganan MoU antara KemenkopUKM dan BPJS Kesehatan, selasa (24/8).
Teten menegaskan, ekonomi nasional kita bergantung dengan Koperasi dan UMKM, sehatnya ekonomi Koperasi dan UMKM, sehat pula ekonomi nasional. Sosialisasi dan edukasi juga perlu terus dilakukan kepada seluruh pelaku UMKM dan koperasi terkait jaminan kesehatan.
Menkop menambahkan, kepedulian para pelaku Koperasi dan UMKM terhadap pentingnya jaminan kesehatan terutama di masa-masa sulit seperti ini harus terus ditingkatkan. Jaminan kesehatan sangat dibutuhkan oleh pelaku koperasi dan UMKM, hal ini dikarenakan banyak dari mereka berada di sektor informal.
“Saya mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang proaktif dalam melakukan perluasan kepesertaan. Termasuk menjangkau pelaku Koperasi dan UMKM, melalui kerja sama dengan pihak kami,” ujar Teten.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan integrasi data kepesertaan, koordinasi, sosialisasi dan edukasi Program JKN-KIS kepada pelaku usaha di bidang koperasi dan UMKM. Adanya kerja sama pun terkait perlindungan jaminan kesehatan nasional pada non-Aparatur Sipil Negara yang menjadi karyawan di Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kami berharap, Kemenkop mendukung serta mendorong pelaku UMKM, pengurus, pengawas dan anggota koperasi untuk dapat menjadi peserta aktif Program JKN-KIS," ujarnya pada kesempatan serupa. Dengan menjadi peserta aktif, kata dia, maka pembiayaan kesehatan dapat terjamin sehingga akan berdampak terhadap produktivitas dan peningkatan kualitas UMKM serta koperasi sebagai pondasi perokonomian Indonesia.
"Lewat integrasi data anggota koperasi dan data UMKM di Kemenkop dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan. Bisa pula terlihat potensi kepesertaan yang bisa didorong untuk segera menjadi peserta JKN-KIS," kata dia.