EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, pengembangan industri halal harus selaras dengan keberpihakan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Di antaranya melalui penyederhanaan pengurusan perizinan."Pro (berpihak) UMKM di antaranya penyederhanaan perizinan, fasilitasi halal, pendampingan melalui pusat inkubasi halal. Lalu pusat-pusat bisnis syariah," ujarnya dalam Peluncuran Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal, Rabu (25/8).
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), kata dia, berkomitmen kuat dan fokus mendukung akselerasi pengembangan produk halal UMKM. Berbagai kolaborasi pun dilakukan.
"Salah satunya kolaborasi pendaftaran sinergi sertifikat halal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). Kami apresiasi proses sertifikasi alami perbaikan dengan pelayanan audit dari LPH secara online dan pemangkasan durasi pengurusan menjadi cepat," tutur Teten.
Hal itu menurutnya sesuai dengan komitmen menjalankan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). "Jadi dalam 21 hari kerja, sertifikasi yang kami fasilitasi dapat terbit dan diberikan ke pelaku usaha mikro," kata dia.
Ia menyebutkan, pemerintah memiliki empat strategi guna mendorong produk lokal nasional supaya go global. Di antaranya pengembangan industri halal lewat pembentukan kawasan industri dan zona halal.
Kemudian, pembangunan data perdagangan industri halal terintegrasi. "Penyatuan database sinergikan sertifikasi produk halal dan ekonomi lalu implementasikan program sertifikasi halal produk ekspor secara kuat," ujar Teten.