EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, Indonesia memiliki banyak produk-produk unggulan yang dihasilkan langsung oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, masih banyak pengemasan produk yang belum memenuhi standar pengemasan. Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan, Kemendag masih menemukan banyak kemasan produk lokal yang belum memenuhi ketentuan persyaratan BDKT.
Untuk itu, Kemendag berkomitmen mendukung para pelaku usaha sebagai kontribusi nyata dalam membantu pemulihan ekonomi daerah.
“Para para pelaku UMKM Indonesia memiliki produk-produk unggulan yang sangat berpotensi. Namun sayangnya, produk-produk yang dihasilkan tersebut tidak memenuhi ketentuan pengemasan yang berlaku. “Kemendag siap mendukung para UMKM dalam mempersiapkan kemasan yang sesuai dengan ketentuan label dan kuantitas,” ujarnya dalam Siaran Pers, Rabu (25/8).
Dari sisi metrologi legal, lanjut Rusmin, barang dalam keadaan terbungkus yang diproduksi atau dikemas wajib mencantumkan nominal kuantitas pada labelnya dalam bentuk berat bersih, isi bersih, atau netto.
Label produk memberikan informasi yang jelas bagi konsumen sehingga dapat memilih, menggunakan, dan mengkonsumsi barang tersebut secara benar.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengemas produk wajib memastikan produk yang dikemas tersebut memiliki kuantitas yang sesuai dengan yang tercantum pada labelnya. Kuantitas barang tidak boleh berbeda dengan label agar tidak merugikan konsumen,” jelasnya.
Adapun, produk-produk dengan kemasan yang permintaan dan konsumsinya meningkat di masa pandemi Covid-19 antara lain produk makanan, medis, dan masker.
Dia mengatakan, meningkatnya konsumsi produk kemasan tersebut merupakan salah satu indikator yang baik adanya peningkatan dalam program pemulihan ekonomi. Untuk itu, Kemendag akan memastikan pelabelan dan kuantitas produk kemasan sudah sesuai dengan ketentuan sehingga dapat menjamin perlindungan kepada konsumen. Kemendag, kata Rusmin, juga sudah memiliki regulasi terkait ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.
“Ketentuan ini sudah disesuaikan dengan rekomendasi internasional. Jika diterapkan dengan baik, produk- produk kemasan yang diproduksi dan dikemas di dalam negeri secara tidak langsung sudah siap bersaing secara nasional maupun internasional,” tutur dia.