Kamis 26 Aug 2021 14:54 WIB

Bappenas Luncurkan Panduan Penggunaan Ziswaf untuk Sanitasi

Diperlukan dana Rp 264,4 triliun untuk memenuhi kebutuhan sanitasi dan air bersih.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Relawan menyalurkan air bersih kepada warga di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (10/5). Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Buku Panduan Teknis Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk Layanan Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman.
Foto: Rumah Zakat
Relawan menyalurkan air bersih kepada warga di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (10/5). Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Buku Panduan Teknis Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk Layanan Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Buku Panduan Teknis Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk Layanan Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman. Buku tersebut dapat dijadikan sebagai acuan bagi lembaga amil zakat dan seluruh pihak berkepentingan dalam pemanfaatan ziswaf di sektor ini.

Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti mengatakan selama ini ziswaf telah banyak berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan sanitasi dan air bersih masyarakat kurang mampu. Dengan adanya buku tersebut, diharapkan dapat semakin meningkatkan kontribusi tersebut.

"Ziswaf telah menjadi sumber pendanaan yang signifikan, kontribusi ZIS dalam sektor air minum dan sanitasi dapat mempercepat penyediaan akses dan perubahan perilaku di tengah masyarakat," katanya dalam Webinar, Kamis (26/8).

Air minum dan sanitasi merupakan dua sektor penting dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat. Sebagai kebutuhan dasar, masih banyak kelompok masyarakat yang belum bisa menikmatinya.

Mengingat pentingnya kedua sektor ini, pemerintah telah menetapkan target dan indikator pembangunan sektor air minum dan sanitasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) / Sustainable Development Goals (SDGs). Agar memastikan layanan air minum dan sanitasi layak, aman, dan berkelanjutan bagi semua.

Dokumen RPJMN 2020-2024 mencatat setidaknya dibutuhkan dana sebesar Rp 140,9 triliun untuk mencapai target akses sanitasi dan dibutuhkan Rp 123,5 triliun untuk mencapai target akses air minum. Sementara itu, ketersediaan dana APBN diperkirakan hanya mencapai Rp 73,5 triliun untuk sanitasi dan Rp 77,9 triliun untuk air minum pada periode 2020-2024).

Melihat ketimpangan tersebut, maka opsi pendanaan alternatif menjadi mutlak diperlukan. Salah satu potensi pendanaan yang dapat dimanfaatkan ialah dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). Ia mengatakan kini telah terdapat beberapa contoh keberhasilan daerah dalam mengoptimalkan dana ZIS untuk peningkatan akses air minum dan sanitasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement