EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik para debitur dan obligor. Adapun salah satu aset yang dikuasai kembali oleh negara yakni tanah milik PT Lippo Karawaci dan eks Bank Lippo Group.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kedua entitas tersebut menyerahkan 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang. “Diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI,” ujarnya konferensi pers penyitaan aset BLBI secara virtual, Jumat (27/8).
Menurutnya selama ini aset yang berlokasi di Lippo Karawaci telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Padahal pihak ketiga tersebut telah disurati/diingatkan.
Adapun seluruh dokumen kepemilikan dari aset-aset penguasaan tersebut sudah tercatat atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI.
“Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya,” ucapnya.
Menurutnya BLBI juga menempuh langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total ±15.288.175 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pengambilalihan aset tersebut dilakukan serentak bersama 49 aset tanah dan bangunan lain seluas 5,2 juta meter persegi yang tersebar di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang.
Sedangkan aset tanah yang terletak di Karawaci memiliki luas sekitar 25 ha. "Aset-aset properti yang saat ini ada di Lippo Karawaci luasnya 25 ha. Menurut pak bupati sekarang satu meter persegi Rp 20 juta. Jadi kita pasti 25 ha ini nilainya triliunan," ucapnya.
Jika dikonversikan, 25 ha setara dengan 250 ribu meter persegi (1 ha sama dengan 10 ribu meter persegi). Adapun jika dikalikan dengan harga tanah di wilayah tersebut yang kabarnya mencapai Rp 20 juta per meter persegi, nilai aset yang dikuasai negara di wilayah Karawaci mencapai Rp 5 triliun.
Kendati begitu, Sri Mulyani melanjutkan, dia tidak mau membocorkan siapa pemilik tanah seluas 25 ha yang terletak di Perumahan Lippo Karawaci Tangerang ini."Saya mungkin tak akan menyampaikan aset yang hari ini dilakukan penguasaan, tadi ada 49 bidang tanah yang terletak di 4 titik lokasi. Luasnya 5.291.200 meter persegi," ungkapnya.
Ke depan, Satgas BLBI akan melakukan pemasangan tanda bahwa aset eks BLBI tersebut secara fisik kini telah dimiliki negara. "Saya senang plang-nya itu banyak nama institusi di situ. Tidak hanya Kementerian Keuangan yang mengelola aset negara, tapi ada simbol dari Kepolisian dari Kejaksaan, dari Kemenkopolhukam, dari Kementerian ATR/BPN, dari Kemenkumham, dan lain-lain. Ini bagus," ucapnya.