EKBIS.CO, JAKARTA -- Bitcoin telah menjadi kontroversi sejak awal 2009, seperti halnya mata uang kripto berikutnya yang mengikutinya.
Meskipun banyak dikritik karena volatilitasnya, penggunaan dalam transaksi jahat dan penggunaan listrik yang terlalu tinggi untuk menambangnya, bitcoin dilihat oleh beberapa orang, terutama di negara berkembang, sebagai pelabuhan yang aman selama badai ekonomi.
Status hukum bitcoin dan altcoin lainnya (koin alternatif untuk bitcoin) sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain. Sementara sebagian besar negara tidak menjadikan penggunaan bitcoin ilegal, statusnya sebagai alat pembayaran atau sebagai komoditas bervariasi dengan implikasi peraturan yang berbeda.
Beberapa negara telah membatasi cara Bitcoin dapat digunakan, dengan bank melarang pelanggannya melakukan transaksi mata uang kripto.
Baca juga : Sri Mulyani: Kondisi Ekonomi Sejumlah Negara Mulai Positif
Berikut adalah negara-negara yang melarang penggunaan Bitcoin dan altcoin lainnya, dilansir di Euronews, Selasa (31/8):
1. Aljazair
Aljazair saat ini melarang penggunaan kripto setelah disahkannya undang-undang keuangan pada 2018 yang membuat warga di sana dilarang untuk membeli, menjual, menggunakan, atau memegang mata uang virtual tersebut.
2. Bolivia
Ada larangan lengkap untuk penggunaan bitcoin di Bolivia sejak 2014. Bank Sentral Bolivia mengeluarkan resolusi yang melarang bitcoin dan mata uang lainnya yang tidak diatur oleh negara atau zona ekonomi.
3. China
China telah menindak mata uang kripto dengan intensitas yang meningkat sepanjang 2021. Pejabat China telah berulang kali mengeluarkan peringatan kepada rakyatnya untuk menjauhi pasar aset digital dan telah menekan keras penambangan di negara tersebut serta pertukaran mata uang di China dan luar negeri.
Bank sentral China, People's Bank of China (PBoC), ingin menjadi salah satu bank sentral besar pertama di dunia yang meluncurkan mata uang digitalnya sendiri. Sebab dengan melakukan itu, PBoC akan dapat memantau lebih dekat transaksi rakyatnya.
4. Kolombia
Di Kolombia, lembaga keuangan tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi bitcoin. Superintendencia Financiera memperingatkan lembaga keuangan pada 2014 bahwa mereka tidak boleh melindungi, berinvestasi, menjadi perantara, atau mengelola operasi uang virtual.