Selasa 31 Aug 2021 13:24 WIB

12 Negara Ini Larang Penggunaan Bitcoin

Status hukum uang kripto sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fuji Pratiwi
 Sejumlah mata uang kripto (ilustrasi). Sejauh ini, ada 12 negara yang melarang penggunaan uang kripto.
Foto: EPA
Sejumlah mata uang kripto (ilustrasi). Sejauh ini, ada 12 negara yang melarang penggunaan uang kripto.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bitcoin telah menjadi kontroversi sejak awal 2009, seperti halnya mata uang kripto berikutnya yang mengikutinya.

Meskipun banyak dikritik karena volatilitasnya, penggunaan dalam transaksi jahat dan penggunaan listrik yang terlalu tinggi untuk menambangnya, bitcoin dilihat oleh beberapa orang, terutama di negara berkembang, sebagai pelabuhan yang aman selama badai ekonomi.

Baca Juga

Status hukum bitcoin dan altcoin lainnya (koin alternatif untuk bitcoin) sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain. Sementara sebagian besar negara tidak menjadikan penggunaan bitcoin ilegal, statusnya sebagai alat pembayaran atau sebagai komoditas bervariasi dengan implikasi peraturan yang berbeda.

Beberapa negara telah membatasi cara Bitcoin dapat digunakan, dengan bank melarang pelanggannya melakukan transaksi mata uang kripto. 

Baca juga : Sri Mulyani: Kondisi Ekonomi Sejumlah Negara Mulai Positif

Berikut adalah negara-negara yang melarang penggunaan Bitcoin dan altcoin lainnya, dilansir di Euronews, Selasa (31/8):

1. Aljazair

Aljazair saat ini melarang penggunaan kripto setelah disahkannya undang-undang keuangan pada 2018 yang membuat warga di sana dilarang untuk membeli, menjual, menggunakan, atau memegang mata uang virtual tersebut.

2. Bolivia

Ada larangan lengkap untuk penggunaan bitcoin di Bolivia sejak 2014. Bank Sentral Bolivia mengeluarkan resolusi yang melarang bitcoin dan mata uang lainnya yang tidak diatur oleh negara atau zona ekonomi.

3. China

China telah menindak mata uang kripto dengan intensitas yang meningkat sepanjang 2021. Pejabat China telah berulang kali mengeluarkan peringatan kepada rakyatnya untuk menjauhi pasar aset digital dan telah menekan keras penambangan di negara tersebut serta pertukaran mata uang di China dan luar negeri.

Bank sentral China, People's Bank of China (PBoC), ingin menjadi salah satu bank sentral besar pertama di dunia yang meluncurkan mata uang digitalnya sendiri. Sebab dengan melakukan itu, PBoC akan dapat memantau lebih dekat transaksi rakyatnya.

4. Kolombia

Di Kolombia, lembaga keuangan tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi bitcoin. Superintendencia Financiera memperingatkan lembaga keuangan pada 2014 bahwa mereka tidak boleh melindungi, berinvestasi, menjadi perantara, atau mengelola operasi uang virtual.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement