Selasa 31 Aug 2021 13:24 WIB

12 Negara Ini Larang Penggunaan Bitcoin

Status hukum uang kripto sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fuji Pratiwi
 Sejumlah mata uang kripto (ilustrasi). Sejauh ini, ada 12 negara yang melarang penggunaan uang kripto.
Foto:

5. Mesir

Dar al-Ifta Mesir, badan penasihat Islam utama negara itu, mengeluarkan dekrit agama pada 2018, mengklasifikasikan transaksi bitcoin sebagai 'haram'. Meskipun tidak mengikat, undang-undang perbankan Mesir diperketat pada September 2020 untuk mencegah perdagangan atau mempromosikan uang kripto tanpa lisensi Bank Sentral.

6. Indonesia

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru yang melarang penggunaan kripto, termasuk bitcoin, sebagai alat pembayaran mulai 1 Januari 2018.

Baca juga : Banyak UMKM Kolaps, Pemerintah Jangan Naikkan Tarif Pajak

7. Iran

Bitcoin memiliki hubungan yang kompleks dengan rezim Iran. Untuk menghindari dampak terburuk dari sanksi ekonomi yang melumpuhkan, Iran malah beralih ke praktik penambangan bitcoin yang menguntungkan untuk membiayai impor.

Sementara Bank Sentral melarang perdagangan mata uang kripto yang ditambang di luar negeri, Bank Sentral telah mendorong penambangan bitcoin di negara tersebut dengan insentif.

Sekitar 4,5 persen dari penambangan bitcoin dunia terjadi di Iran, yang menurut perusahaan analitik blockchain, Elliptic, dapat menghasilkan pendapatan lebih dari 1 miliar dolar AS.

Agar industri kripto berkembang, Iran telah menawarkan energi murah kepada penambang berlisensi, tetapi mengharuskan semua uang kripto yang ditambang untuk dijual ke Bank Sentral. Namun, penambangan tanpa izin menguras lebih dari 2GW dari jaringan nasional setiap hari, menyebabkan kekurangan daya. Untuk ini, otoritas Iran mengeluarkan larangan penambangan bitcoin selama empat bulan hingga 22 September.

8. Nepal

Nepal Rastra Bank menyatakan bitcoin ilegal pada Agustus 2017.

9. Makedonia Utara

Makedonia Utara adalah satu-satunya negara Eropa sejauh ini yang memiliki larangan resmi terhadap uang kripto, seperti bitcoin, ethereum, dan lainnya.

10. Rusia

Meskipun mata uang kripto tidak dilarang di Rusia, ada konflik berkelanjutan yang dilancarkan terhadap penggunaannya.

Rusia meloloskan undang-undang pertamanya untuk mengatur uang kripto pada Juli 2020, yang untuk pertama kalinya menetapkan mata uang kripto sebagai properti yang dikenakan pajak. Undang-undang, yang mulai berlaku pada Januari tahun ini, juga melarang pegawai negeri Rusia memiliki aset kripto apa pun.

Presiden Rusia Vladimir Putin telah berulang kali menghubungkan kripto dengan aktivitas kriminal, menyerukan perhatian lebih dekat pada transaksi kripto lintas batas pada khususnya.

Pada Juli, jaksa agung mengumumkan undang-undang baru yang akan memungkinkan polisi menyita uang kripto yang dianggap diperoleh secara ilegal dengan alasan berpotensi digunakan untuk penyuapan.

11. Turki

Banyak orang di Turki beralih ke uang kripto karena nilai lira Turki anjlok. Dengan beberapa tingkat penggunaan tertinggi di mana pun di dunia, peraturan kemudian hadir sangat cepat tahun ini karena inflasi memuncak pada April.

Pada 16 April 2021, Bank Sentral Republik Turki mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan uang kripto termasuk bitcoin, secara langsung atau tidak langsung, untuk membayar barang dan jasa. Hari berikutnya, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan melangkah lebih jauh dan mengeluarkan dekrit bahwa pertukaran kripto masuk ke daftar perusahaan yang tunduk pada aturan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

12. Vietnam

Bank Negara Vietnam telah menyatakan bahwa penerbitan, penyediaan, dan penggunaan bitcoin dan kripto lainnya adalah ilegal sebagai alat pembayaran dan dapat dikenakan hukuman denda mulai dari 150 juta VND hingga 200 juta VND.

Namun, pemerintah tidak melarang perdagangan bitcoin atau menahannya sebagai aset.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement