EKBIS.CO, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat total penyaluran nasional atau outstanding pinjaman online ilegal sebesar Rp 236,47 triliun per 25 Agustus 2021. Adapun realisasi ini sudah disalurkan kepada 66,7 juta peminjam dan 709.688 entitas lender.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki 116 perusahaan fintech lending terdaftar dan berizin.
“Masyarakat dibantu pinjaman online karena tujuannya untuk menjembatani masyarakat yang tidak bisa meminjam keuangan formal,” ujarnya saat acara Focus Group Discussion ‘Krisis Pandemi Jangan Terperangkap Pinjol Ilegal’ secara virtual, Senin (6/9).
Menurutnya selama ini kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal. Padahal pinjaman online ilegal menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, dan teror atau intimidasi.
“Total pinjaman online yang telah dihentikan sampai Juli 2021 sebanyak 3,365 entitas,” ungkapnya.
Baca juga : Bank Wajib Penuhi Pembiayaan UMKM, BI Diminta Fokus ke Bunga
Dari sisi pelaku pinjaman online ilegal, lanjut Tongam, adanya kemudahan mengunggah aplikasi, kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri. Dari sisi masyarakat atau korban, menurut Tongam, minimnya tingkat literasi masyarakat, terbatasnya pemahaman terhadap pinjaman online, tidak melakukan pengecekan legalitas.
“Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan juga dari masyarakat,” ungkapnya.