Senin 06 Sep 2021 21:59 WIB

Tips dari OJK Bila Anda Sudah Terjerat Pinjol Ilegal

OJK meminta warga yang terjerat pinjol ilegal melapor polisi bila diteror

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengungkapkan tips bagi masyarakat yang sudah meminjam pinjaman online ilegal.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengungkapkan tips bagi masyarakat yang sudah meminjam pinjaman online ilegal.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan tips bagi masyarakat yang sudah meminjam pinjaman online ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan maraknya pinjaman online ilegal tersebar paling banyak di Pulau Jawa. Bahkan saat ini di luar Jawa juga sudah mudah mendapatkan link pinjaman online ilegal.

“Kami berupaya melakukan pemberantasan, pinjol ilegal terhadap pada hilir, harus ada respon utama mengenai edukasi keuangan dan tingkat ekonomi masyarakat yang harus ditingkatkan,” ujarnya saat acara Focus Group Discussion ‘Krisis Pandemi Jangan Terperangkap Pinjol Ilegal’ secara virtual, Senin (6/9).

Berikut ini lima tips apabila sudah meminjam pinjaman online ilegal antara lain pertama segera lunasi. Kedua, laporkan SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Ketiga apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan waktu, penghapusan denda.

Keempat, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Kelima, apabila sudah mendapatkan penangihan tidak beretika maka blokir semua nomr kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak HP bahwa apabila mendapatkan pesen tentang pinjaman online, segera lapor polisi, dan lampirkan laporan polisi penagih yang masih muncul.

Maka itu, tips bagi masyarakat juga apabila ingin meminjam pinjaman online legal antara lain pinjam pada fintech peer to peer lending yang terdaftar OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam kepentingan yang produktif, dan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement