EKBIS.CO, JAKARTA -- Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot menyatakan lembaga berkomitmen untuk mendorong sustainable finance atau keuangan berkelanjutan dalam mendukung komitmen Indonesia terkait agenda global mengenai perubahan iklim maupun dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
OJK telah mengeluarkan roadmap keuangan berkelanjutan tahap I dan tahap II, menerbitkan beberapa POJK terkait ekonomi hijau dan juga memonitor implementasinya di sektor jasa keuangan.
Hasilnya, industri jasa keuangan merespons kebijakan-kebijakan OJK dalam bidang keuangan berkelanjutan tersebut. Seperti penerbitan Global Sustainability atau Green Bond oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (1,9 miliar dolar AS), PT SMI (Rp 500 miliar), PT Bank Mandiri (300 juta dolar AS), green loans (55,9 miliar dolar AS) dan Blended Finance (2,46 miliar dolar AS). Selain itu juga peningkatan nilai indeks SRI - Kehati sehingga saat ini telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp2,5 triliun per April 2021.
Kemudian, penerbitan ESG Leaders Index oleh BEI untuk mewadahi permintaan yang tinggi atas reksadana dan Exchange Traded Fund (ETF) bertema ESG. "OJK juga akan terus memperkuat kerjasama dengan seluruh pihak terkait diantaranya kementerian dan lembaga, pelaku industri, dan organisasi internasional dalam mewujudkan ekonomi hijau sebagai salah satu agenda prioritas Pemerintah," tutur Sekar berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (7/9).
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sebagai upaya mendorong implementasi green economy, OJK telah menghadirkan roadmap keuangan berkelanjutan tahap II, sebagai tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan tahap I.
“Roadmap tersebut mencakup lima kebijakan strategis dalam pengembangan keuangan berkelanjutan saat ini,” ucapnya.
Pertama, penyelesaian taksonomi hijau sebagai pedoman dalam pengembangan produk keuangan yang inovatif dan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure. Kedua, mengembangkan kerangka manajemen risiko industri jasa keuangan dan pedomaan pengawasan berbasis risiko pengawasan dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait iklim.
Ketiga, mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible. Keempat, meningkatkan awareness dan capacity building bagi seluruh stakeholders.
Kelima, membentuk task force keuangan berkelanjutan yaitu bekerja sama dengan industri untuk menanggapi diskusi tentang keuangan berkelanjutan forum nasional, regional, dan global.
Selain dengan kebijakan strategis, OJK pun mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat mendukung keuangan berkelanjutan yaitu POJK No 51/2017 terkait implementasi keuangan berkelanjutan bagi LJK, emiten dan perusahaan publik, POJK No.60/2017 terkait green bond. Ada KDK No.24/KDK .01/2018 terkait insentif pengurangan biaya pungutan sebesar 25 persen dari biaya pendaftaran dan pernyataan pendaftaran green bond.
“Dan juga insentif untuk mendukung kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang didukung dengan pedoman dan kebijakan teknis,” ucapnya.