EKBIS.CO, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restrukturisasi kredit kepada 5,1 juta debitur yang terbagi sektor UMKM dan Non UMKM. Adapun restrukturisasi kredit dilakukan oleh 101 bank senilai Rp 779 triliun pada Juli 2021.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan puncak restrukturisasi perbankan terjadi pada 2 November 2020. Tercatat ada 101 bank yang telah mengimplementasikan relaksasi tersebut kepada 7,55 juta debitur dengan outstanding kredit senilai Rp 914 triliun.
“72 persen atau 3,6 juta debitur yang menerima restrukturisasi adalah UMKM, meskipun secara nominal baki debetnya lebih rendah. Pada Juli 2021, baki debet restrukturisasi sektor UMKM sebesar Rp 285 triliun dan non-UMKM sebesar Rp 494 triliun,” ujarnya dalam keterangan tulis seperti dikutip Rabu (8/9).
Lebih lanjut, restrukturisasi kredit sampai akhir 2020 lebih tinggi dari Juli 2021. Adapun total outstanding restrukturisasi kredit November 2020 sebesar Rp914 triliun dan sudah menyasar 7,55 juta debitur.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan keputusan untuk memperpanjang restrukturisasi diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh.