EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA membeli aset PT Industri Gelas (Perseo) atau Iglas. Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pembelian aset tersebut bagian partisipasi PPA terkait proses restrukturisasi Iglas dalam penyelesaian hak eks karyawan.
"Hasil penjualannya dipergunakan untuk membayarkan pesangon kepada 429 eks karyawan Iglas," ujar Yadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/9).
Yadi menyampaikan, pemenuhan hak eks karyawan tersebut merupakan bagian dari langkah restrukturisasi yang dilakukan PPA pada Iglas. Pengambilalihan aset tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Kata Yadi, pembayaran pesangon eks karyawan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Iglas Bambang Damyasik kepada perwakilan Serikat Pekerja PT Iglas yang disaksikan ia dan Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin di Gresik, Jawa Timur, Jumat (10/9).
"Dalam melaksanakan restrukturisasi, PPA sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu aspek hukum, aspek sosial, aspek bisnis, dan aspek keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tata nilai Akhlak," ucap Yadi.
PPA, lanjut Yadi, melakukan restrukturisasi Iglas yang mana salah satunya penyelesaian seluruh kewajiban kepada 429 eks karyawan sebagai langkah nyata untuk menjalankan pilar bisnis restrukturisasi BUMN titip kelola.
Yadi mengatakan PPA telah melaksanakan salah satu langkah restrukturisasi terhadap Iglas sesuai dengan peta jalan penanganan dengan selesainya pembayaran pesangon eks karyawan Iglas.