Melalui Peraturan Menteri, Erick mengeluarkan kebijakan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sejak 17 Agustus 2020, proyek BUMN senilai Rp 250 juta hingga Rp 14 miliar akan diberikan kepada UMKM dalam platform pasar digital (PaDi) UMKM.
"Saya rasa direksi masih ingat bahwa kita harus membuka diri, tidak boleh ada satu BUMN dan satu BUMN lagi menjadi kartel, saling trading, saling suplai satu sama lain, apakah itu seragam, air minum, enggak boleh lagi," lanjut Erick.
Erick bersyukur program PaDi UMKM yang dimulai dengan 20 BUMN saat ini telah diikuti sebanyak 42 BUMN untuk 9.600 UMKM. Erick menyebut program PaDi UMKM juga telah mencapai 130 ribu transaksi dengan nilai transaksi sebanyak Rp 10,3 triliun hingga Agustus lalu.
Tak hanya menggulirkan program PaDi UMKM sebagai akses pasar para pelaku UMKM, Erick juga ingin adanya peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam produk UMKM yang diserap BUMN.
"Tadi akses pasarnya, sekarang TKDN lokal untuk di industrinya, apakah tabungnya Pertashop, PLN yang jenis apanya, dan lainnya, yang nilai transaksinya Rp 53,2 miliar kalau tidak salah. Saya yakin kalau direksi BUMN mau, nilainya insyaAllah 10 kali lipat di tahap awal," kata Erick.
Erick berpesan kepada UMKM untuk menjaga standar dan kurasi dari setiap yang memang benar-benar dari UMKM dan mayoritas buatan lokal. Pun dengan Kemenperin yang Erick minta untuk melakukan kurasi dan menjaga standarisasi.
Erick menilai keberpihakan terhadap TKDN sangat penting bagi BUMN dalam menjaga kualitas agar bisa terus bersaing di market dan pasar global.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement