EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA dengan dukungan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pengelolaan aset berkualitas rendah milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Hal ini tercantum dalam penandatangan Master Restructuring Agreement (MRA) antara PPA dengan Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Seremoni penandatanganan MRA dilakukan oleh Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi, Anggota Badan Pelaksana BPKH A Iskandar Zulkarnain, dan Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana yang disaksikan secara langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (15/9).
Anggota Badan Pelaksana BPKH A Iskandar Zulkarnain mengatakan sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Bank Muamalat merupakan salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), yang terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama.
Iskandar mengatakan, BPKH mendukung Bank Muamalat mengoptimalkan pelayanan haji kepada masyarakat Indonesia. "BPKH berkomitmen mendukung terlaksananya rangkaian transaksi ini melalui investasi strategis di Bank Muamalat dengan mengedepankan aspek keamanan, kehati-hatian, dan profesionalitas untuk menghasilkan nilai manfaat bagi jamaah haji," kata Iskandar.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana menambahkan, sinergi antara Bank Muamalat, BPKH, dan PPA merupakan bagian dari upaya penguatan struktur permodalan Bank Muamalat dengan cara pengelolaan aset pembiayaan.
"Kami berterima kasih atas dukungan seluruh pihak, termasuk OJK selaku regulator dan Kementerian BUMN. Insya Allah, Bank Muamalat ke depan dapat bertumbuh dengan model bisnis yang lebih baik lagi sebagai salah satu lokomotif industri perbankan syariah dan memajukan pelayanan ibadah haji di Indonesia," kata Permana.