Rabu 23 Aug 2023 14:25 WIB

Diputus Pailit, PPA Dukung Penyelesaian Kewajiban Istaka Karya

Pembubaran Istaka Karya dinilai jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rizwan Rizal Abidin mengatakan, pembubaran PT Istaka Karya (Persero) (dalam pailit) adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak melalui penyelesaian permasalahan perusahaan sejak lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Rizwan menyampaikan penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang diputus pailit pada Juli 2022 saat ini sedang ditangani oleh kurator yang diawasi oleh pengadilan.

Dalam proses penyelesaian kewajiban, Rizwan melanjutkan, pengadilan telah mengadakan rapat yang dihadiri oleh seluruh kreditur pada 4 Agustus 2023. Pada rapat tersebut, kata Rizwan, PPA bersama kreditur separatis mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur kokuren dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai dengan semangat undang-undang kepailitan serta menyerahkan keputusan pembagiannya kepada pengadilan. 

Baca Juga

"Adapun para pemegang saham konversi pada masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Istaka Karya pada 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudan terdaftar dan terverifikasi oleh kurator," ujar Rizwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Rizwan menyampaikan PPA sebagai penerima mandat surat kuasa khusus Menteri BUMN pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh kurator pada rapat kreditur pada 4 Agustus 2023 dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rizwan mengatakan, Istaka Karya mengalami permasalahan keuangan sejak lama sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada 2013. 

Rizwan menyampaikan, dalam upaya memperbaiki kinerja Istaka Karya pasca-PKPU, Sigit Winarto diangkat sebagai direktur utama pada 2017 di mana posisi utang perusahaan mencapai Rp 881 miliar (termasuk utang yang dikonversi saat homologasi). Dalam perjalanannya, kata Rizwan, Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Istaka Karya, salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan.

Rizwan menilai Sigit juga berupaya memperbaiki reputasi dan kredibilitas Istaka Karya dengan mengembalikan fokus perusahaan sesuai dengan kompetensinya. Pada awal bertugas, Rizwan mengatakan, Sigit berhasil menuntaskan tiga proyek yang sebelumnya mengalami kesulitan penyelesaian.

Meski demikian, dengan beban utang masa lalu yang sangat besar yang ditambah terpuruknya kondisi ekonomi akibat pandemi, Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021. Sehingga, pada akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) pada 12 Juli 2022 yang mengakibatkan kepailitan Istaka Karya.

"Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran Istaka Karya dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terkatung-katung sejak lama," kata Rizwan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement