EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh harapan yang tinggi terhadap pemulihan kondisi permodalan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang ditandai dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK akan ikut mengawal babak baru pengelolaan Bank Muamalat yang memiliki basis nasabah yang loyal. Agar kondisi neraca dan keuangan yang semakin sehat.
"Agar Bank Muamalat juga berkesempatan berkembang lebih luas termasuk melayani masyarakat memanfatkan layanan dan produk keuangan syariah," ujar Wimboh dalam keterangan resmi, Kamis (16/9).
Wimboh menambahkan, daya tahan bank ini telah teruji, sehingga ini menjadi keyakinan tersendiri bagi OJK agar manajemen Bank Muamalat menjaga amanah ini secara baik.
"OJK mendorong transformasi perbankan syariah di Indonesia menjadi bank digital syariah sehingga memiliki nilai tambah dalam persaingan terutama juga untuk investor mengembangkan keuangan syariah di Indonesia," ungkapnya.
Ke depan, bank ini dapat menjadi contoh bank syariah dalam memberikan layanan keuangan syariah dengan kualitas terbaik, konsep bagi hasil yang lebih kompetitif, serta didukung managemen yang profesional dan integritas tinggi. "Sehingga harapan OJK, Bank Muamalat akan menjadi lebih baik lagi," ucap Wimboh.