Kamis 16 Sep 2021 14:52 WIB

Bank Mualamat Pastikan Penguatan Modal Masih Berjalan

Bank Muamalat berharap target penyelesaian proses ini dapat tuntas pada akhir 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana. Bank Muamalat memastikan proses penguatan modal terus berjalan.
Foto: Republika/Lida Puspaningtyas
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana. Bank Muamalat memastikan proses penguatan modal terus berjalan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan, saat ini proses penguatan modal masih berjalan secara baik. Hal ini setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB pada 30 Agustus 2021 lalu.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana mengatakan, Master Restructuring Agreement (MRA) yang ditandatangani bersama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan langkah lanjutan dari pelaksanaan hasil RUPSLB Bank Muamalat.

Baca Juga

"Proses ini, alhamdulillah terus bergulir dengan lancar. Kami senantiasa berkoordinasi dengan regulator dan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan seluruh rangkaian transaksi ini berjalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Permana ketika dihubungi Republika, Kamis (16/9).

Ia melanjutkan, sesuai keterbukaan informasi yang disampaikan, proses PMHMETD ini memiliki window 12 bulan dari persetujuan RUPSLB, sehingga pernyataan efektif dari regulator. 

"Kami berharap, target penyelesaian proses ini dapat tuntas pada akhir 2021. Mohon dukungannya agar keseluruhan proses ini dapat berjalan dengan lancar dan baik," ucap Permana.

Sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA saat ini resmi menjadi pengelola aset berkualitas rendah milik milik PT Bank Muamalat Tbk. Pengelolaan aset ini sejalan dengan langkah Bank Muamalat melakukan penguatan modal.

Hal ini ditandai penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) antara PPA, Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam MRA ini diatur mengenai hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari. Antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk), dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement