EKBIS.CO, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tujuh strategi kebijakan untuk menyatukan proses bisnis UMKM dalam satu ekosistem. Hal ini dimaksudkan agar para UMKM saling terintegrasi secara digital dari hulu sampai ke hilir.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pertama OJK mendorong akses perluasan keuangan melalui pembentukan skema klaster, seperti Kartu Petani Berjaya Lampung hingga KUR Klaster Jaring Malang. "Kita telah mengidentifikasi ada 186 klaster potensial di seluruh Indonesia, lebih dari 100 jenis usaha UMKM berbagai sektor ekonomi antara lain pertanian, perikanan, peternakan, dan juga mining, yang merupakan sektor sasaran KUR khusus," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin (20/9).
Kedua, lanjut Wimboh, mengembangkan bank wakaf mikro yang berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM disertai dengan pendampingan. Pada September 2021 telah berdiri 61 bank wakaf mikro yang telah dirasakan manfaatnya oleh 47,6 ribu nasabah."Dengan jumlah pembiayaan yang telah disalurkan mencapai Rp 72 miliar. Ini masih kecil, tapi ini terus berkembang secara gradual ke seluruh Indonesia," ucapnya.
Ketiga, lanjut Wimboh, OJK membuka akses pembiayaan melalui pendekatan P2P lending melalui security crowdfunding untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum bankable agar masuk ke pembiayaan."Hadirnya fintech ini memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah dan terjangkau, khususnya bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan," ucapnya.
Keempat, lanjut Wimboh, OJK juga membangun platform sebagai pelengkap, yaitu bagaimana kita bisa memasarkan produk UMKM melalui platform digital e-commerce. Ada platform yang dibentuk secara khusus yang dibentuk non-komersial atau platform UMKMu."Tidak hanya sebagai tempat untuk memasarkan produk unggulan UMKM dari seluruh daerah, platform UMKM mu juga merupakan media untuk meningkatkan literasi digital para pelaku UMKM untuk meningkatkan jumlah UMKM yang masuk dalam platform e-commerce atau onboarding. Dan juga pembinaan melalui ekosistem yang tidak hanya penjualan, tapi juga pembiayaan digital," tuturnya.
Kelima, lanjut Wimboh, OJK melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan daerah dalam platform tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) untuk memperluas inklusi keuangan masyarakat di daerah-daerah. Hal ini diinisiasi agar akses keuangan lebih cepat sampai ke masyarakat, serta mereka paham produk dan risikonya, dan juga demi menyalurkan pembiayaan murah."Per 15 September 2021, telah dibentuk 289 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD tingkat provinsi, dan 255 TPAKD di tingkat kabupaten/kota," ucapnya.
Keenam, lanjut Wimboh, OJK memperluas kredit pembiayaan melawan rentenir yang diberikan lembaga jasa keuangan kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah, berbayar rendah. Hal ini untuk mengurangi ketergantungan para pemodal yang bersifat menjerat, yaitu rentenir, atau bahkan pemodal-pemodal ilegal.
Terakhir, OJK juga mengimplementasikan program kerja business matching di kantor regional OJK untuk mempertemukan UMKM, dengan sumber pembiayaan dari lembaga jasa keuangan."Pada 2020, realisasi implementasi program business matching mencapai Rp 1,38 triliun dengan 90 kegiatan. Pada 2021 telah dilakukan 28 kegiatan business matching senilai Rp 28 miliar," ucapnya.