Rabu 22 Sep 2021 20:55 WIB

P2P Syariah Diproyeksi Tumbuh 70-80 Persen pada 2021

Peranan platform daring syariah semakin besar dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
CEO Ethis Crowd Ronald Yusuf Wijaya. Ronald menyebut, industri peer to peer lending syariah bisa tumbuh signifikan pada 2021.
Foto: Lida Puspaningtyas/Republika
CEO Ethis Crowd Ronald Yusuf Wijaya. Ronald menyebut, industri peer to peer lending syariah bisa tumbuh signifikan pada 2021.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Industri peer to peer lending syariah bisa tumbuh signifikan pada 2021.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) yang juga Direktur Utama PT Ethis Fintek Indonesia Ronald Yusuf Wijaya menyampaikan, jumlah pencairan pembiayaan per bulan terus meningkat. "Melihat jumlah pencairan per bulan yang terus meningkat, tren positif diproyeksi terus hingga akhir tahun, pertumbuhannya bisa 70-80 persen," kata Ronald dalam Indonesia Sharia Summit 2021 yang diselenggarakan Media Group Network, Rabu (22/9).

Baca Juga

Meski jumlah fintech P2P syariah masih lebih sedikit dari konvensional, Ronald mengatakan, peranan platform daring syariah semakin besar dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Menurut Fintech Data Center, pencairan P2P secara umum pada Juni 2021 sebesar Rp 14,7 triliun.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Mei 2021 yang sebesar Rp 13,1 triliun dan dari akhir Desember 2020 yang sebesar Rp 9,6 triliun. Sementara pencairan pembiayaan fintech pendanaan bersama klaster syariah telah mencapai Rp 85 miliar untuk Juli 2021, naik dari Rp 79 miliar pada Juni 2021.

"Kita melihat juga penyaluran untuk tahun ini sudah melebihi penyaluran pada 2020.  Kini sudah Rp 544 miliar, dari 2020 yang total Rp 484 miliar," kata Ronald.

Perkembangan positif tersebut juga didukung oleh gelombang gerakan hijrah yang semakin luas. Ia menyebutnya suatu keniscayaan. Dibarengi dengan literasi masyarakat dan melek terhadap teknologi, maka peranan online platform syariah sangat prospektif.

Per Agustus 2021, jumlah fintech pendanaan bersama klaster syariah yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan yakni sembilan platform. Di antaranya Ammana, Alami, Dana Syariah, Duha Syariah, Fintek Syariah, Papitupi Syariah, Qazwa, Ethis, Kapital Boost, dan satu unit syariah Investree.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset per Juli 2021 untuk P2P syariah sebesar Rp 107,3 miliar, liabilitas sebesar Rp 50,54 miliar, dan ekuitas sebesar Rp 56,78 miliar. Sementara konvensional, aset tercatat Rp 4,2 triliun.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement