Kamis 23 Sep 2021 11:11 WIB

KAI Turunkan Tarif Tes Antigen di Stasiun

Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Layanan di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah (ilustrasi). PT KAI menurunkan tarif tes antigen.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Layanan di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah (ilustrasi). PT KAI menurunkan tarif tes antigen.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menurunkan tarif tes antigen mulai esok, Jumat (24/9), di 64 stasiun. Tarif tes antigen di stasiun sebelumnya dari Rp 85 ribu menjadi Rp 45 ribu. 

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (23/9). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, layanan tes antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo. Begitu juga kerja sama dengan anak usaha Indofarma yakni Farmalab. 

Stasiun yang melayani pemeriksaan tes antigen adalah Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Sidareja, Gombong, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, dan Klaten. Begitu juya dengan Purwosari, Wates, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, dan Baturaja.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan tes antigen di stasiun, Joni menegaskan, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas. Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai 21 September 2021, KAI telah melayani sekitar satu juta peserta tes antigen di stasiun. 

Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA jarak juh diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Joni memastikan KAI telah mengintegrasikan sistem boarding dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. "Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," tutur Joni. 

Joni menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA jarak jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen. 

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi kereta api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelas Joni.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement