Senin 04 Oct 2021 06:58 WIB

Realisasi Dana PEN Bagi UMKM dan Korporasi Rp 68,35 Triliun

Realisasi ini setara 42 persen dari total anggaran PEN untuk UMKM dan korporasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Perajin menata kain batik yang dipamerkan di Kediri Town Squer, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (2/10/2021). Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi dana pemulihan ekonomi (PEN) bagi UMKM dan korporasi sebesar Rp 68,35 triliun per 17 September 2021.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Perajin menata kain batik yang dipamerkan di Kediri Town Squer, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (2/10/2021). Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi dana pemulihan ekonomi (PEN) bagi UMKM dan korporasi sebesar Rp 68,35 triliun per 17 September 2021.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi dana pemulihan ekonomi (PEN) bagi UMKM dan korporasi sebesar Rp 68,35 triliun per 17 September 2021. Adapun realisasi ini setara 42 persen dari total anggaran PEN untuk UMKM dan korporasi sebesar Rp 162 triliun pada 2021.

Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Suminto mengatakan berbagai program dilakukan pemerintah sebagai dukungan terhadap UMKM, di antaranya penempatan dana perbankan.

Baca Juga

“Pemerintah menempatkan dana perbankan untuk mendorong penyaluran kredit modal kerja baru kepada pelaku usaha melalui dukungan likuiditas kepada perbankan. Per 17 September 2021, sebanyak 5,38 juta debitur telah memanfaatkan program ini,” ujarnya saat webinar seperti dikutip Senin (4/10).

Di samping itu, pemerintah juga membuat program pembiayaan untuk usaha ultra mikro yang telah dimanfaatkan oleh sekitar 800 ribu debitur pada April 2021. Pemerintah pun menyubsidi bunga UMKM per 17 September 2021, sebanyak 10,5 juta UMKM telah memanfaatkan program ini.

“Pemerintah juga menjamin kredit baik bagi UMKM maupun non-UMKM. Untuk jaminan kredit bagi non-UKM pada 2020 sudah capai 0,9 juta debitur dan 2,1 juta debitur sampai 17 September 2021, sementara penjaminan kredit melalui KUR menjangkau lebih banyak lagi,” ucapnya.

Selanjutnya pemerintah juga membuat pembiayaan investasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) yang dimanfaatkan oleh 84 mitra koperasi dan 118,12 ribu UMKM pada 2020.

Pemerintah juga membuat bantuan produktif usaha mikro (BPUM) yang telah dimanfaatkan oleh 12,7 juta usaha mikro per 17 September 2021. Kemudian insentif pajak penghasilan (PPh) final telah dimanfaatkan oleh 124 ribu wajib pajak UMKM pada 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement