EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap investasi berprinsip syariah. Hal ini mengingat investasi bodong berprinsip syariah sudah menelan banyak korban.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan investasi bodong berprinsip syariah menjanjikan imbal hasil yang tinggi dengan modal yang rendah, salah satunya investasi Kampung Kurma.
“Cepat kaya, cepat dapat mobil, cepat dapat rumah. Contohnya investasi Kampung Kurma yang berkedok berdasarkan prinsip syariah,” ujarnya saat webinar seperti dikutip Selasa (5/10).
Dampak dari maraknya investasi bodong juga sangat merugikan terutama dari sisi finansial. Menurut Tongam dalam 10 tahun terakhir atau selama periode 2011 sampai 2021, total kerugian akibat investasi ilegal sebesar Rp 117,4 triliun.
Bahkan menurut Tongam, nilai tersebut bisa lebih besar sebab banyak masyarakat nyatanya tidak mau melaporkan kasus yang mereka alami. Tongam menyebut ada banyak alasan yang membuat korban investasi bodong tidak melapor ke pihak berwajib.
“Yang pertama karena malu. Sebab tidak sedikit korban investasi bodong justru datang dari kalangan dengan latar belakang pendidikan tinggi alias bergelar sarjana,” ucapnya.
“Kedua, masih banyak yang berharap tetap bisa meraup cuan meski sudah terbukti kehilangan dana investasi. Ada juga yang malah tidak lapor karena masih mengharapkan untung,” ucapnya.
Menurut Tongam investasi bodong yang juga paling menggiurkan yakni arisan online. Sebab oknum menjanjikan investor akan untung hanya dengan sekali setor uang arisan saja.
Baca juga : OJK Catat Nilai Pinjaman Fintech tidak Lancar Rp 462 Miliar
“Arisan online terutama. Sangat menggiurkan. Cukup sekali bayar kita tidak usah bayar lagi, dapat Rp 100 juta. Apakah mungkin bisa dapat Rp 100 juta hanya dengan bayar sejuta?” ucapnya.
Maka itu, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, masyarakat juga diminta untuk memastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat konsultasi atau melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157, nomor WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.